Padang Pariaman,Beritasumbar.com,- Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil menangkap seorang pemuda inisial HB (20) warga Kampar Riau, atas dugaan penggelapan sebuah sepeda motor.
Pelaku yang merupakan residivis tersebut, kembali ditangkap polisi di Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Kamis 13/3/2025 sekitar pukul 04:00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari laporan korban tentang dugaan penggelapan satu unit sepeda motor merk Honda CB-R warna putih, yang terjadi di Korong Padang Baru, Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.
“Berdasarkan laporan tersebut Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman bergerak cepat mendatangi lokasi TKP dan melakukan penyelidikan secara intensif terhadap pelaku.
Kemudian petugas kami mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku yang berada di Kampar Provinsi Riau. Diketahui juga pelaku adalah seorang residivis dengan perkara kasus yang sama pada tahun 2023 lalu,’ ujar Iptu Reggy, Jumat (14/3).
Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Selanjutnya Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Kampar dan pelaku HB berhasil diamankan di sebuah rumah di Kampar Riau.
“Saat diamankan pelaku HB ini melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri ke belakang rumah. Namun petugas kembali berhasil meringkus pelaku,’ ungkap Kasat Reskrim.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti hasil kejahatan pelaku berupa satu unit sepeda motor merk Honda CB-R warna putih dengan Nopol BA 2239 CD milik korban.
“Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku HB mengakui perbuatannya benar telah melakukan penggelapan sepeda motor di Padang Pariaman.
Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Padang Pariaman guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Andra)