25 C
Padang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Plt Sekda Serahterimakan Dua Jabatan Asisten Di Limapuluh Kota
P

- Advertisement -

Lima Puluh Kota,BeritaSumbar.com,-Dua jabatan Asisten di Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota diserah terimakan oleh plt Sekda H.taufik Hidayat SE.MH.

Jabatan Asisten Pemerintahan dari Herman Azmar,Ap,M.Si kepada Drs.Deddy Permana. Jabatan Asisten Perekonomimian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dari Ir.M Yunus,MT kepada Fitma Indrayani,SH, diruang kerja Sekda, Rabu(17/1).

Sebelumnya, Berdasarkan Keputusan Bupati Lima Puluh Kota, Nomor 821/95/BKSDM-LK/2018, tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, Yendri Tomas,SE,MM sebelumnya Pelaksana pada Sekretariat Daerah jabatan baru Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM. Aneta Budi Putra,Ap,M.Si sebelumnya menjabat Plt.Kepala badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM(BKSDM) dikukukan menjabat Kepala BKSDM. Dra.Elfida jabatan lama Kepala Bidang Pemberdayaan masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Nagari, jabatab baru Kepala Bidang rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial.

Juga sertijab Kepala BPBD yang baru H.Joni Amir,S.Sos dari yang lama Plt.Hendri Yoni.

Asistan pada Sekretariat adalah sebagai motor sebuah Organisasi, tampa sekretariat, OPD tidak bisa beerjalan tapi tampa OPD sekretariat tetap berjalan. Begitu penting nya sekretariak daerah kata, H.Taufik Hidayat.

Sekda H.Taufik Hidayat mengatakan,  proses mutasi dan rotasi merupakan hal yang biasa dalam sebuah struktur organisasi. Oleh karena itu, hal itu jangan terlalu dibesar-besarkan, apalagi sampai menimbulkan polemik berkepanjangan.

Disebutkan pula, mutasi dan rotasi merupakan amanah yang harus dijaga semua ASN. Oleh karena itu, ASN yang dipercaya memegang amanah tersebut harus siap siaga dalam bekerja.

Bangun komunikasi dan silaturrahim, jaga kekompakan dalam membangun Kabupaten Lima puluh Kota yangh lebih baik. Sistem undang-undang sudah mengatur bahwa tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan, lanjut H.Taufik Hidayat.

“Pada sebuah organisasi harus diingat juga akan pentingnya administrasi dan alur jenjang yang harus diikuti sesuai dengan undang-undang, Sekda harus tahu seluruh persoalan serta iformasi yang akan diteruskan kepada kepala daerah”, kata H.Taufik Hidayat.(rel)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img