Bukittinggi, beritasumbar.com — Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, Pemko akan mendorong dan berupaya membawa para investor luar untuk datang dan berinvestasi ke Kota Bukittinggi.
“Hal itu tentunya dengan memberikan fasilitas, kemudahan dan atau insentif penanaman modal,” ujar Erman Safar di acara Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (8/12/2023).
Dalam paripurna tentang jawaban wali kota terhadap pemandangan umum fraksi fraksi DPRD raperda tentang, Penanaman Modal dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu, dipimpin langsung Ketua DPRD, Benny Yusrial.
Dikesempatan itu, Wako Erman, menyebutkan, untuk daya saing pelaku usaha lokal, harus terus ditingkatkan mengikuti perkembangan ekonomi, usaha lokal, nasional, internasional terkhusus untuk usaha mikro dan koperasi.
Kata dia, langkah Pemko Bukittinggi untuk melindungi atau memproteksi pelaku UMKM Kota Bukittinggi agar tidak terancam oleh investor luar yang akan berinvestasi di Kota Bukittinggi, dengan melaksanakan program kemitraan, pelatihan sumber daya manusia, peningkatan daya saing, pemberian dorongan inovasi dan perluas pasar, akses pembiayaan dan penyebaran informasi yang seluas luasnya.
Dalam peningkatan peran serta UMKM dalam struktur perekonomian masyarakat, dilakukan melalui kegiatan usaha kolektif yang melibatkan partisipasi aktif UMKM dalam kegiatan usaha produksi, pengolahan produk dan pemasaran. Pemko juga akan mendorong jumlah UMKM naik kelas melalui peningkatan omset yang dapat dicapai melalui peningkatan kualitas produk, perluasan pasar dan penyerapan tenaga kerja.
“Kami berharap, dengan lahirnya Peraturan Daerah ini investasi di Kota Bukittinggi mampu memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata melalui penciptaan lapangan kerja serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah,” harapan wako Erman.
Terkait Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Wako Erman, menyampaikan, dengan adanya penyusunan rancangan peraturan daerah ini, diharapkan hak-hak perempuan dan anak terpenuhi, sehingga terhindar dari perlakukan diskriminatif baik fisik maupun mental.
“Kepastian hukum dalam perlindungan perempuan dan anak adalah suatu hal yang mutlak yang harus diperhatikan,” ujarnya. (adil)