Sijunjung, BeritaSumbar.com,-Pemerintah Kabupaten Sijunjung melakukan kerjasama “Pilah Perda” dengan Kemenkumham untuk mendapatkan Perda yang lebih baik, demikian harapan Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, kata Kasi Humas Dinas Kominfo Kabupaten Sijunjung, Hendru Yuong, di Muaro (4/9).
Kerjasama Pemkab Sijunjung dengan Kemenkumham Sumbar itu dilakukan dengan memanfaatkan program “Pilah Perda” yang digulirkan oleh Kemenkumham Sumbar. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat akan menganalisis sekaligus mengevaluasi 452 Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kabupaten Sijunjung. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antar Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung untuk “Pendampingan, Inventarisasi, analisis, evaluasi, Harmonisasi Peraturan Daerah (PILAH PERDA) pada Kamis (1/9) di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Dengan adanya kerjasama ini maka Pemerintah Kabupaten Sijunjung telah menyetujui ratusan Perdanya diperiksa oleh tim Kemenkumham Sumber, jelas Young. Dalam Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini, Tim Perancang Perundang-undangan Kemenkumham Sumbar akan memeriksa, menganilisis serta mengevaluasi 425 Perda yang ada di Kabupaten. Sijunjung.
Ratusan Perda tersebut merupakan peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Sijunjung dalam rentang waktu sejak 1981 hingga 2022. Diantara Perda tersebut mengatur tentang pengambilan pasir, kerikil, batu, retribusi, pajak, pembentukan Perusahaan Daerah, dan lainnya. kerjasama ini untuk memastikan Perda di Sijunjung tidak ada yang berbenturan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, jelas Young.
Kemudian untuk memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, serta putusan pengadilan dan mewujudkan penyederhanaan peraturan perundang-undangan terutama Perda demi meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Terhadap ratusan Perda itu,.
Tim Perancang Perundang-undangan Kemenkumham Sumbar akan menentukan mana Perda yang harus dicabut, diubah, atau diganti.
Perda yang dinyatakan bertentangan dengan peraturan lebih tinggi atau melampaui kewenangan pemerintah daerah nanti akan dicabut” oleh Tim Kemenkumham Sumbar, kata Kasi Humas Hendru Young. (Alim)