Sijunjung, beritasumbar.com – Kepolisian Resor Sijunjung, Sumatera Barat mengamankan seorang pria karena diduga mengabisi nyawa istrinya. D, (40 tahun) warga Jorong Simaru Nagari Tamparungo Kecamatan Sumpur Kudus menghabisi nyawa istrinya MYP di hadapan anak-anak pada Sabtu (3/9) sekitar pukul 3.00 WIB.
Kapolres Sijunjung AKBP. Muhammad Ikhwan Lazuardi didampingi Wakpolres Kompol Dwi Yulianto dan Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani di Mapolres Sijunjung Senin (5/9) mengatakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang gara-gara istri tersangka mengucapkan kata-kata minta cerai dan persoalan ekonomi. Selain itu istri tersangka terlalu dominan dalam mengatur rumah tangga.
Kapolres memaparkan kronologis kejadiannya, yang mana dari pengakuan tersangka di hadapan kapolres, sebelum terjadi pembacokan terhadap korban, sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (2/9) tersangka dengan korban melakukan hubungan suami istri.
“Setelah melakukan hubungan suami istri ini mulai terjadi ribut mulut keduanya, sehingga keluarlah kata-kata yang tidak pantas dari mulut korban yang membuat tersangka sakit hati,” kata kapolres.
Kemudian, sekitar pukul 1.00 WIB Sabtu, (3/9) tersangka mandi ke masjid di sebelah rumahnya. Beberapa saat selesai mandi, tersangka berbaring disamping istrinya. Sambil berbaring, terngiang-ngiang di telinganya, kata-kata yang keluar dari mulut istrinya yang membuat tersangka sakit hati, sejurus kemudian timbul niat tersangka untuk menghabisi nyawa istrinya.
“Lalu tersangka mengambil parang di laci lemari. Kemudian tersangka mengorokan parang ke leher korban yang masih tidur pulas di samping anaknya yang masih berusia tiga tahun. Beberapa saat korban terbangun dan mendorong tersangka sampai terjerembab ke belakang. Korban melompat dari tempat tidur dan lari ke arah dapur, lalu korban mengambil kukuran kelapa untuk mempertahankan diri. Tersangka selalu mengikuti korban di sepanjang rumah sambil membacok parang kearah kepala dan tubuh korban, sampai korban tersungkur disudut pintu masuk hingga tak berdaya,” katanya.
Saat menangani kasus tersebut, Satreskrim Polres Sijunjung berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu buah parang yang digunakan melakukan aksinya, parutan kelapa tradisional, 1 pakai daster, baju kaos, kasur bayi, kelambu 1 buah buku nikah atas nama tersangka, dan korban satu lembar kartu keluarga.
Pasal yang dijeratkan terhadap pelaku yaitu pasal 44 ayat 3 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 kekerasan dalam rumah tangga 338 KUHP dengan hukuman lima belas tahun serta denda sebanyak kurang lebih 45 juta.
Kapolres menyebutkan, saat penyelidikan anak sulung tersangka sempat menanyakan kepada tersangka “Alah lai yah, baa kok babituan ibu yah” (sudah ayah, kenapa ayah sepertikan ibu). Lalu tersangka menjawab “ibu malawan taruih ka ayah, tu dek ayah mode ituan, (ibu melawan terus ke ayah, makanya ayah seperti itu ke ibu). (Alim)