25 C
Padang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Menanggalkan Prasangka Usang: Persoalan Sumber Air Batang Tabik
M

Kategori -
- Advertisement -

BeritaSumbar.com,Payakumbuh,-Kota-kota modern di dataran tinggi Minangkabau dikembangkan oleh Belanda untuk memonopoli sumberdaya-sumberdaya Nagari Nagari, seperti kopi. Di kota-kota tersebut kekuasaan (juga uang) dipusatkan. Kota mendirikan benteng untuk membedakan serta melindungi dirinya dari ‘orang-orang tak beradab’ dan dari orang-orang yang tak mengenal hukum di luar sana. Kota kemudian memperkenalkan sistem hukum yang baru pada Nagari-nagari yang mereka tuduh tidak mengenal hukum, dan berdasarkan hukum itu, harga barang-barang yang dihasilkan Nagari ditentukan secara tidak adil, lalu-lintas barang-barang yang dihasilkan Nagari dikontrol. Penjara didirikan untuk mengancam yang tak taat pada hukum.
Kota semakin berkembang. Alat-alat untuk menopang eksploitasi terhadap Nagari dibangun, kantor dagang, pengadilan, bank, jalan-jalan, serta jalur-jalur yang menghubungkan kota dengan Nagari-nagari penghasil barang-barang. Kota dan Desa/Nagari semakin timpang. Sejalan dengan itu, prasangka-prasangka Kota terhadap Desa/Nagari semakin menjadi-jadi.
Berpuluh tahun setelah Indonesia ada, Kota tetap memiliki kepentingan untuk ‘menguasai’ sumber daya-sumber daya Desa/Nagari demi memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dihasilkannya sendiri—kebutuhan yang semakin mendesak sebagai akibat tak terelakkan dari perkembangannya yang pesat. Kota pun, dengan berbagai cara, terus berupaya untuk melanggengkan prasangka-prasangka akan Nagari/desa yang ‘terkebelakang’, ‘pinggiran’, primitif, inferior irasional. Sebagai pembenaran atas ketimpangan dan ketidakadilan.
***
Sebuah media cetak ternama di Sumbar memuat berita berjudul “Warga Tetap Ngotot Tutup Pasokan Air PDAM” pada selasa 20 februari 2017. Ketika pertama kali membaca judulnya, saya prihatin karena berita tersebut masih saja terjebak dalam cara pandang kota terhadap desa/nagari yang sudah saatnya kita tanggalkan!
Berita tersebut ingin mengatakan bahwa telah terjadi “perang dingin” antara warga Sungai Kamuyang dengan PDAM Kota Payakumbuh karena persoalan bagi hasil pasokan air. Nagari Sungai Kamuyang menuntut kenaikan presentase bagi hasil. Suatu kesepakatan antar Nagari dan Kota dibuat, namun tidak ada realisasi. Nagari lalu mengancam akan menutup aliran air ke PDAM. Setelah mengutip beberapa pernyataan pejabat-pejabat pemerintah yang terkait dengan persoalan ini, berita tersebut  berakhir dengan pernyataan seorang pemuda Nagari yang menegaskan akan tetap melakukan penutupan aliran air.
Sekilas, berita tersebut nampak berimbang, patuh pada kaedah dasar jurnalistik. Namun apa yang saya tangkap adalah: berita tersebut, entah disadari atau tidak, hanyalah mengulang-ngulang cerita lama tentang ‘Kota lebih beradab’, atau ‘Desa adalah primitif’ serta melestarikan prasangka-prasangka tak berdasar  Kota terhadap Nagari melalui pemilihan kata serta kutipan-kutipan yang dikedepankan berita tersebut.
Orang-orang yang membaca berita tersebut, terutama warga Kota Payakumbuh, secara tidak sadar akan membenarkan prasangka tentang Nagari yang masih primitif sehingga cendrung lebih keras kepala, sebagai mana dikatakan judul berita tersebut “ngotot”. Lebih mengedepankan otot daripada pertimbangan-pertimbangan yang lebih rasional.  Paragraf pertama berita itu pun diawali frasa “perang dingin”—suatu  frasa yang memantulkan kecurigaan dari masa lalu terhadap Desa yang tak beradab dan gemar berperang.
Paragraf-paragraf selanjutnya mengambarkan sebab-sebab dilayangkannya surat protes oleh Nagari ke Kota yang isinya, mengutip berita tersebut, “mengancam akan melakukan penutupan air PDAM ke Payakumbuh”. Sebagai bentuk protes, surat tersebut kemudian disikapi oleh Bamus Sungai Kamuyang serta beberapa pejabat terkait. Tanggapan-tanggapan tersebut, disadari atau tidak, tak jauh-jauh dari prasangka tentang ‘kebebalan’ Desa/Nagari.
Nagari dibuat seolah-olah demikian terkebelakangnya, sehingga untuk memikirkan konsekuensi hukum atas tindakannya sendiri saja tidak mampu. Dengan nada menggurui, Heri Iswayudi, Direktur PDAM Payakumbuh, mengatakan “untuk penutupan air yang akan dilakukan masyarakat, harus ada izin dari Polres Payakumbuh. Jika tidak ada”, dia mewanti-wanti, ”terjadinya pelanggaran hukum”. Padahal, salah satu penyebab yang memicu polemik air ini adalah tidak taatnya PDAM terhadap perjanjian  kerjasama tahun 2014—sebuah perjanjian yang memiliki kekuatan hukum.
Pada Oktober 2016, tiba-tiba PDAM mengumumkan rencananya untuk menambah jumlah pipa transmisi (aliran air), dari satu aliran menjadi dua aliran. Sedangkan dalam perjanjian tahun 2014 tersebut (Pasal 4) jelas-jelas tertera bahwa PDAM hanya mendapat izin dan otoritas penuh untuk mengalirkan air melalui pipa transmisi berukuran 300 mm. Itu artinya, Kota hanya berhak mengambil air kurang lebih 80 liter per detik. Jika PDAM menambah jumlah pipa, maka air yang mengalir ke Kota akan menjadi kurang lebih 150 liter per detik. Hal ini sudah terang tidak ada dalam aturan Perjanjian Kerjasama tahun 2014.
Seharusnya, jika PDAM benar-benar taat hukum, mereka berkesempatan membicarakan rencana penambahan debit air dengan mengusulkan perubahan (addendum), seperti diatur dalam Pasal 13 Perjanjian Kerjasama Tahun 2014. Nyatanya, Kota tidak menempuh jalan demikian.  Sehingga proyek senilai 12 miliar Rupiah itu ditolak oleh Nagari Sungai Kamuyang.
Nagari juga dibuat seolah-olah hanya mementingkan perkara uang, dan demi mencapai tujuan tersebut Nagari “ngotot” untuk menutup aliran air tanpa peduli sedikitpun pada pengguna air di Kota. Padahal persoalannya jauh lebih kompleks serta punya sejarah panjang.
Sejak dimulainya kerjasama antara PDAM dan Nagari Sungai Kamuyang pada tahun 1974, memang telah terjadi beberapa kali gesekan. KAN maupun Masyarakat berkali-kali mengirim surat teguran, dan bahkan penghentian kerja sama, kepada PDAM (sebelumnya bernama PAM), akibat berlarut-larutnya proses ganti rugi tanah masyarakat yang terpakai untuk kepentingan pengaliran air ke Kota. Pada masa itu (Orba), saat pola pengelolaan sumber daya alam tersentralisasi, Nagari seperti kehilangan marwahnya.
Hal tersebut ternyata masih berlanjut setelah Reformasi. Upaya penambahan debit air dari sumber air Batang Tabik oleh Kota pada 2016, yang mengancam  700 hektar pesawahan di nagari sekitar sumber air, dilaksanakan dengan sosialisasi ala kadar serta tidak banyak melibatkan elemen-elemen penting dalam Nagari, seperti ninia mamak. Padahal, Nagari-nagari di sekitar sumber air Batang Tabik merupakan Nagari agraris, yang membutuhkan air sebagai modal utama, telah lama terikat secara tradisional, dan karena itu penambahan debit air seharusnya juga berdasarkan pertimbangan ninia mamak dari nagari-nagari disekitar sumber air. Cara-cara seperti ini menunjukkan betapa Kota (Pusat) masih sangat abai terhadap dimensi sosio-kultural Nagari.  Dalam logika birokrasi terpusat ala Orba, hal itu tentu bukan masalah, namun dalam era desentralisasi yang menekankan pendekatan partisipasif, Nagari tidak ingin lagi menjadi objek pasif sehingga kepentingan Nagari-nagari serta hubungan tradisioanal antar-Nagari tidak lagi dikorbankan demi Kota.
Setelah rencana tersebut ditentang oleh Nagari Sungai Kamuyang, pihak Kota mengajukan rencana baru, yaitu menyambung pipa transmisi yang lama dengan pipa yang baru dipasang (hal ini juga tidak diatur dalam perjanjian tahun 2014). Pada Agustus 2017, kesepakatan tercapai. Nagari dan Kota sepakat tentang penyambungan tersebut, dengan sarat, salah satunya, kenaikan bagi hasil dari 8 % menjadi 12%. Pihak Kota berjanji membayar pada Januari 2018. Sayangnya, perjanjian tersebut hanya dilakukan dalam semangat saling percaya, alias tidak ada hitam di atas putihnya.
Saat memasuki Februari 2018, PDAM terkesan diam saja dan sepertinya menganggap perjanjian bulan Agus tersebut hanya angin lalu saja. Hal inilah yang membuat Nagari lagi-lagi merasa kecewa, sehingga rencana protes pun mengemuka.
Masih dalam berita tersebut, Bamus Nagari Sungai Kamuyang, Edi SH MH, dalam pernyataannya,  dengan nada ‘ketakutan’, nampak berusaha mengatakan bahwa, warga yang adalah konstituennya, bisa-bisa terjerat hukum. “kita khawatir” persoalan ini “akan berdampak hukum bagi warga kita”, katanya. Bukannya melihat kondisi hari ini, dimana kekuasaan semakin terdesentralisasi dan Negara tidak lagi berkuasa total atas Desa/Nagari, sehingga Nagari dijamin untuk dapat memperoleh serta mempertahankan hak-haknya, dalam hal ini adalah Ulayat Nagari, Bamus malah ikut-ikutan membenarkan prasangka tentang Nagari yang primitif yang buta hukum serta tidak mampu memikirkan yang terbaik bagi dirinya.
Bagaimana mungkin cita-cita otonomi daerah akan terwujud, dimana Desa/Nagari dapat menjadi subjek pembangunan, dapat mengatur dirinya sendiri serta memiliki inisiatif, jika Bamus Nagari (juga Nagari sebagai satu subjek) masih saja merasa inferior atas Kota? Legislasi macam apa yang akan dihasilkan Bamus jika masih mempertahankan cara pandang tersebut?(Randi Reimena)
Penulis Adalah Anak Nagari Sungai Kamuyang yang saat ini Sedang menyelesaikan studi di Magister sejarah Unand

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img