30 C
Padang
Sabtu, Desember 14, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

LSM LAKI Kota Pariaman Desak Kejaksaan Segera Tuntaskan Dugaan Kasus Bimtek Kurikulum 13 Dilingkungan Kakemenag Padang Pariaman
L

- Advertisement -
Padang Pariaman, beritasumbar.com ,-Diduga telah terjadi kecurangan dalam lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman, terkait dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kurikulum 13 pada tahun anggaran 2015, lalu.
Kini kasusnya telah bergulir di Kantor Kejaksaan Negeri Pariaman. Pihak Kejaksaan telah melakukan pemanggilan berbagai pihak, seperti peserta Bimtek dan pelaksana kegiatan Bimtek. Pemanggilan dalam rangka Pengumpulan Bahan Data dan Keterangan yang disebut dengan istilah pihak Kejaksaan (Pulbaket).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pariaman, Okta. Z, SH ketika ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (11/5)  mengatakan, soal kasus Bimtek Kurikulum 13 di Kantor Kamenag Padang Pariaman tahun anggaran 2015, baru sedang mengumpulkan Bahan dan Data serta Keterangan dari peserta dan pelaksana kegiatan.
“Kita belum sampai menetapkan tersangkanya, karena masih dalam tahap permintaan keterangan  dan data dari peserta kegiatan dan pelaksana kegiatan,” ujar Okta.
Menurut Okta, kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan Internal Inspektorat Jendral Kementerian Agama RI yang menemukan ada kerugian negara dari pelaksanaan kegiatan Bimbtek tersebut, temuan itulah yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pariaman.
Ditambahkan Okta, setelah ini pihaknya akan meminta audit BPKP guna menghitung kerugian sebenarnya dari pelaksanaan kegiatan itu. Kemudian, apabila sudah jelas jumlah kerugian negara, akan ditindak lanjuti dengan langkah berikutnya.
“Kita tidak mau tergesa-gesa dalam menetapkan tersangkanya,karena ini menyangkut hukum dan harus sangat hati-hati,” ulas Okta.
Ketua LSM Laki Kota Pariaman, Azwar Anas ketika diminta komentarnya, secara terpisah, Sabtu (12/5) mengatakan, Kejaksaan jangan terlalu berlama-lama dalam mengumpulkan Bahan dan Data serta Keterangan  (Pulbaket). Segera lakukan kepastian hukumnya. “Apabila terbukti langsung segera jadikan tersangka,” ujar Azwar Anas.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman, Dr. H. Helmi Khatib, ketika ditemui di kantornya, Kamis (10/5/2018) usai shalat zuhur di Mushallah Komplek Kamenag, membenarkan, ada pemanggilan dari  Kejaksaan Negeri Pariaman terhadap pejabat  dan guru dilingungannya.
Menurut Helmi kasus yang sudah bergulir di Kejaksaan Negeri Pariaman itu, terjadi sebelum dia memegang jabatan Kamenag pada tahun anggaran 2015 lalu. “Kita lihatlah dulu perkembangan dari pihak Kejaksaan Negeri Pariaman,” ujar Helmi. (bb)
- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img