26 C
Padang
Jumat, Juli 26, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Tolak UU Desa
L

Kategori -
- Advertisement -

Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau menolak Undang-undang Desa yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Rabu (18/12/2013) kemarin. Alasannya, UU tersebut tidak menghormati kearifan lokal dan keberagaman.

“Undang-undang Desa itu hanya cocok dipakai untuk di Pulau Jawa, Bali dan sekitarnya. Indonesia tidak hanya Jawa,” kata Ketua LKAAM, M. Sayuti Datuak Rajo Panghulu dalam konferensi pers, Kamis (19/12/2013).

Menurutnya, UU Desa itu memaksa Indonesia satu kultur. Sementara, salah satu kekayaan Indonesia adalah keberagaman. “Di Minangkabau, misalnya, kita tidak mengenal desa. Pemerintahan terdepan di Sumbar adalah nagari, Sekarang dipaksakan harus seragam. Kalau ingin Indonesia bersatu, hargai kearifan lokal,” katanya.

Untuk itu, kata Sayuti, LKAAM akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Kata Sayuti, UU Desa itu telah mengangkangi UUD 1945 dan dasar negara Pancasila.

“Para proklamator negara ini telah melahirkan yang namanya Bhineka Tunggal Ika. Itu dituliskan dengan jelas di dada Garuda. Mereka sadar kalau negara ini lahir dari keragaman dan itu harus dihormati,” ujarnya.

Namun, kapan akan mengajukan judicial review belum ditentukan. LKAAM perlu menganalisa lebih lanjut untuk dipersiapkan.

Dalam konferensi pers itu turut hadir pengurus Majelis Adat Aceh. Komunitas Masyarakat Aceh di Sumbar yang tergabung di Ikatan Keluarga Masyarakat Aceh ikut menolak UU Desa. (RB)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img