Bukttinggi, beritasumbar.com — Sebanyak 39 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Bukttinggi yang maju pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 tidak memenuhi syarat (TMS).
“Ke- 39 Bacaleg dikategorikan TMS berasal dari empat Partai Politik (Parpol). Mereka tak lolos verifikasi untuk Daftar Calon Sementara (DCS),” ujar Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra pada jumpa pers di Kantor KPU, Sabtu (19/8/2023).
Disampaikan, para Bacaleg masuk dalam kategori TMS yakni, Partai Buruh sebanyak 18 orang, Partai Solidaritas Indonesai (PSI) ada 9 orang, Partai Bulan Bintang (PBB) terdapat 6 orang dan Partai Gelora berjumlah 6 orang.
Satria yang didampingi Komisioner KPU lainya mengatakan, Bacaleg yang tercatat mendaftar sebanyak 350 orang.
“Dari 350 orang itu, mereka yang lolos verifikasi untuk Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak 311 orang, dan dinyatakan memenuhi syarat. Tidak memenuhi syarat ada 39 Bacaleg,” paparnya.
Disampaikan, terdapat 15 Partai Politik (Parpol) yang mendaftar di KPU Kota Bukittinggi.
“Dari 18 Parpol tercatat secara keseluruhan, terdapat tiga Parpol yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Hanura, Garuda yang tidak mendaftarkan calegnya,” tegasnya.
Ia mengatakan, Bacaleg yang tidak lolos itu disebabkan tak memenuhi berkas-berkas yang diminta oleh KPU.
“Salah satu menjadi persyaratan dari DCS harus memenuhi unsur 30 persen dari unsur keterwakilan perempuan, dan jika mereka salah memberikan lampiran berkasnya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” paparnya.
Untuk diketahui, dari 19 Agustus 2023 dan untuk selama lima hari kedepannya, KPU mengumumkan DCS dibeberapa media sampai 23 Agustus 2023.
KPU menunggu tanggapan dari masyarakat selama 10 hari, mulai 19 Agustus – 28 Agustus 2023. Untuk Klarifikasi dilakukan pada 1 – 4 September 2023.
“Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mencermati pengumuman di media, dengan dapat memberikan laporan, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS pada KPU Bukittinggi. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya dan dilindungi KPU,” harapnya. (adil)