JAKARTA – Kubu pasangan calon presiden nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
KPU dilaporkan karena memerintahkan KPU daerah membuka kembali kotak suara untuk menyiapkan dokumen sebagai bukti atas gugatan yang disengketakan tim Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi.
Tim Prabowo-Hatta menilai ada sejumlah keganjilan dari perintah KPU pusat itu. Pertama kotak suara yang berisi dokumen pemilu harusnya tidak bisa dibuka kecuali atas perintah Mahkamah Konstitusi.
“Surat Edaran nomor 1446/KPU/VII/2014 yang dikeluarkan KPU tanggal 25 Juli 2014 melanggar aturan pemilu,” katanya, Kamis (31/7).
Kedua, surat edaran KPU Pusat itu dikeluarkan pada 25 Juli. Padahal tim Prabowo-Hatta baru mengajukan gugatan malam harinya dan baru diunggah ke laman MK pada 26 Juli.
“Jadi ini surat edarannya ganjil seolah-oleh KPU sudah mengetahui materi permohonan kami,” jelas Sahroni.
Ketiga, dalam surat edaran tersebut, perintah pembukaan kembali kotaks uara hanya melibatkan Panitia Pengawas Kabupaten/Kota dan pihak kepolisian. Tetapi tidak melibatkan saksi pasangan calon.
“Kalau untuk alasan pembuktian, harusnya kan dibuka bersama-sama di MK. Ini yang kami indikasikan ada kecurangan, karena apapun alasannya KPU harus mengedepankan sisi keadilan,” ungkapya. (rfk/rol)