30 C
Padang
Kamis, November 13, 2025
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

KASASI LBH PADANG MENANG, KLHK WAJIB BERIKAN INFORMASI PUBLIKMENGENAI AKTIVITAS DAN PROGRES SANKSI PLTU OMBILIN
K

Kategori -
- Advertisement -

Jakarta, 10 November 2025 – Setelah dua tahun perjuangan panjang, masyarakat akhirnya menang atas ketertutupan negara. Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan Kasasi yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam sengketa keterbukaan informasi publik terkait PLTU Ombilin di Sumatera Barat yang didaftarkan pada 28 Februari 2025.

Dalam Putusan Nomor 596 K/TUN/KI/2025, Mahkamah Agung menyatakan bahwa seluruh informasi yang diminta LBH Padang merupakan informasi publik yang bersifat terbuka, serta memerintahkan KLHK untuk menyerahkan seluruh dokumen yang dimohonkan tanpa pengecualian. Putusan ini sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 437/G/KI/2024/PTUN.JKT yang putusannya menyatakan gugatan keberatan LBH Padang tidak dapat diterima tertanggal 18 Februari 2025.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa KLHK tidak dapat menunjukkan bukti atau keterangan yang sah mengenai adanya dampak negatif apabila informasi tersebut diberikan kepada publik. Oleh karena itu, dalil pengecualian informasi oleh KLHK dianggap tidak berdasar hukum.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa seluruh dokumen yang diminta berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat dan kondisi lingkungan hidup, sehingga tidak dapat dikecualikan atas alasan apa pun. Putusan ini memperkuat prinsip bahwa akses terhadap informasi lingkungan merupakan hak asasi warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, Mahkamah Agung juga menghukum KLHK untuk membayar
biaya perkara pada seluruh tingkat pengadilan.

“Putusan ini adalah kemenangan publik dan tonggak baru bagi penegakan hukum
lingkungan,” ujar Alfi Syukri, S.H., M.H., Advokat Publik LBH Padang.

“Selama dua tahun kami memperjuangkan keterbukaan agar masyarakat tahu sejauh mana tanggung jawab negara dan korporasi dijalankan. Pemerintah yang baik dan transparan seharusnya tidak menutup-nutupi informasi yang menyangkut keselamatan warga dan lingkungan,” tambahnya.

Alfi menegaskan bahwa hak atas informasi lingkungan adalah bagian dari hak asasi manusia. “Warga berhak tahu apakah udara yang mereka hirup dan air yang mereka gunakan aman atau tercemar. Putusan ini harus segera dijalankan, bukan berhenti di atas kertas. Jika KLHK tidak segera membuka dokumen yang diwajibkan Mahkamah Agung, kami akan menempuh langkah hukum untuk mengeksekusi putusan,” ujarnya.

“Tidak ada alasan lagi bagi KLHK, maupun PLN untuk menutupi informasi tersebut. Hal ini sejalan dengan riset terbaru Toxic-20 yang menunjukkan kematian akibat polusi udara akibat pengoperasian PLTU Ombilin dapat dikaitkan dengan 21 total kematian per tahun pada populasi dewasa. Sudah selayaknya, PLTU ini untuk dipensiunkan agar tidak semakin memberikan dampak buruk kepada masyarakat, jelas Novita, juru kampanye energi Trend Asia.

Latar Belakang Sengketa
Sengketa informasi ini bermula sejak tahun 2024, ketika LBH Padang mengajukan permohonan informasi publik kepada KLHK untuk membuka data dan dokumen terkait pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PLTU Ombilin di Sijantang Koto, Sumatera Barat.

Permohonan tersebut sebelumnya ditolak oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) dan setelah itu LBH Padang mengajukan Gugatan Keberatan ke PTUN Jakarta atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) tersebut, namun Majelis Hakim PTUN Jakarta juga menyatakan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan. LBH Padang kemudian mengajukan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung pada 28 Februari 2025 hingga akhirnya putusan Mahkamah Agung menyatakan informasi tersebut bersifat terbuka pada 9
Oktober 2025.

Kemenangan ini memperkuat posisi LBH Padang dan masyarakat terdampak dalam mengawasi tanggung jawab negara dan korporasi terhadap pencemaran lingkungan. Selain itu, putusan ini juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi lingkungan hidup adalah pilar penting dalam mewujudkan keadilan ekologis.

LBH Padang kembali menegaskan agar KLHK segera melaksanakan putusan ini tanpa menunda, karena hak publik atas informasi lingkungan merupakan bagian dari hak atas hidup yang layak dan lingkungan yang sehat sebagaimana dijamin konstitusi. Berikut Informasi yang Wajib diberikan oleh KLHK:

  1. Surat Keputusan Sanksi Administratif terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin yang dijatuhkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2018, berikut kerangka waktu penataan yang rinci dan semua persetujuan perpanjangan sanksi yang telah dikeluarkan KLHK hingga hari ini;
  2. Laporan swapantau pelaksanaan RKL-RPL PLTU Ombilin pada periode 2018-2023, yang merupakan informasi yang harus dipublikasikan secara rutin;
  3. Laporan pemantauan emisi PLTU Ombilin 2018-2023, baik melalui Continuous Emission Monitoring System (CEMS) maupun pemantauan manual;
  4. Semua AMDAL dan izin lingkungan PLTU Ombilin mulai dari awal beroperasi hingga 2017 (sebelum perubahan izin lingkungan dan addendum AMDAL 2018) atau setidak-tidaknya klarifikasi mengenai kewajiban hukum PLTU Ombilin yang tertuang dalam izin lingkungan terkait dengan:
  • Kewajiban hukum dan indikator sukses PLTU Ombilin dalam pemantauan dan
    pengelolaan dampak kesehatan publik pada tahap operasi dan pasca operasi;
  • Kewajiban hukum indikator sukses PLTU Ombilin dalam pemantauan dan
    pengelolaan dampak penurunan kualitas udara pada tahap operasi;
  1. Laporan pengelolaan (neraca limbah, pemanfaatan, penyimpanan sementara, penimbunan akhir) limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) PLTU Ombilin 2018-2023;
  2. Surat Keputusan SSPLT untuk titik kontaminasi samping stockpile dan lapangan hijau belakang pool kendaraan;
  3. Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) untuk titik kontaminasi Guguak Rangguang dan Tandikek bawah, dan laporan kemajuan pemulihan titik kontaminasi daerah perambahan area PT AIC
- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img