spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Jajaran Polres Sijunjung Amankan Sopir Truk Dan operator Alat Berat
J

Kategori -
- Advertisement -

Sijunjung, BeritaSumbar.com,- Jajaran Polres Sijunjung, berhasil mengamankan Satu orang Sopir truk pengangkut kayu ilegal atau kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah dan seorang operator alat berat jenis  excavator dilokasi tambang emas tanpa izin (PETI), kata Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, S.H., S.I.K., MH, yang didampingi Waka Polres Kompol Syahrul Chan SH dan Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK dalam jumpa pers di Mapolres Sijunjung, Rabu (30/3)

Penangkapan tersangka Alnofri (25 Thn) pengangkut kayu illegal jenis meranti sebanyak 10,2 kubit, tersangka diitangkap pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB oleh jajaran anggota Satreskrim Polres Sijunjung.

Jajaran Polres dapat informasi dari masyarakat, bahwa ada pengambilan kayu tanpa ada izin di sekitar wilayah mereka, dan kayu tersebut biasanya diangkut pada malam hari, Dengan dasar informasi tersebut, maka jajaran Polres Sijunjung melakukan rahasia Sekitar pukul 22.30 WIB,         

Pada saat itu ada mobil truk yang lewat, melihat bermuatan berat, maka petugas mencurigai satu unit Dump Truck Merk Mitshubithsi Colt Diesel warna kombinasi Hitam Kuning Nopol BA 8828 KU. Setelah dicek, ternyata mengangkut kayu tanpa dokumen yang sah

Sejurus kemudian tim satreskrim mengamankan  mobil Dump Truck Merk Mitshubithsi Colt Diesel warna kombinasi Hitam Kuning Nopol BA 8828 KU, satu lembar STNK BA 8725 KU, 10.2732 M3 kayu meranti olahan dengan ukuran campuran, satu lembar surat nota angkutan hasil hutan kayu budidaya berasal dari hutan hak dan uang sejumlah Rp1.450.000, sebagai barang bukti (BB).

Akibat perbuatan tersangka telah melanggar pasal 12 huruf e jo pasal83 ayat l huruf b paragraf 4 kehutanan pasal 37undang-undang nomor ll tahun 2000  tentang cipta kerja jo pasal 12 huruf e undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan penberantasan pengrusakan hutan, dengan ancaman hukuman  seendah-rendahnya satu tahun dan paling lam 5 (lima) tahun dengan denda serendahnya 500 juta rupiah dan setingginya 2,5 milyar, jelas Kapolres.

Sementara untuk untuk kasus tambang tanpa izin, tim reskrim polres Sijunjung bergerak Pada Senin(28/3/2022) di pinggiran aliran Sungai Batanglaweh di Jorong Tanjungpauh, Nagari Muarobodi, Kecamatan IV Nagari Polres Sijunjung juga menangkap tersangka operator excavator alat penambang emas berinitial Dodoi, 38 tahun

Selain mengamankan tersangka Dodoi, polisi juga mengamankan alat berat excavator merek Hitachi warna oranye, dua buah dulang/jae untuk menyaring emas dari material yang di keruk oleh alat berat di lokasi tambang tersebut.

Atas perbuatan ini tersangka Dodoi warga jorong Guguk Tinggi nagari Padang Sibusuk kecamatan Kupitan tersebut,dijerat dengan pasal 158 undang-undang no 03 tahun 2020 perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak 100 milyar rupiah.

Kedua tersangka, baik sopir truk colt diesel pengangkut  kayu dan operator alat berat penambang emas diamankan di Mapolres Sijunjung, tambah Kapolres. (Alim)

.

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img