25 C
Padang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Edarkan Obat Obatan Tanpa Izin, 3 Pelaku Dibekuk Polisi
E

Kategori -
- Advertisement -

Siak,BeritaSumbar.com,- Polsek Tualang Kabupaten Siak pada Rabu 28/2 lalu amankan 3 orang pelaku yang diduga mengedarkan obat obatan tanpa izin.Selain mengamankan ketiganya, polisi juga menyita total 2.562 butir obat berbagai merek.

Menurut informasi yang diperoleh, pelaku ini berinisial SM umur 56 tahun serta PN berusia 32 tahun. Sementara satu pria lagi berinisial MA (48 tahun). Ketiganya diamankan tanpa perlawanan di dua lokasi terpisah. Kapolres Siak AKBP Barliansyah pada Sabtu 3/3 kepada awak media membenarkan penangkapan ini.

Diduga kuat, ketiganya mengedarkan, memperjual belikan obat tanpa dilengkapi izin atau kewenangan. Tentunya hal tersebut cukup beresiko dan dapat merugikan konsumen. Ada beberapa merek obat yang turut disita aparat berwajib, saat dilakukan penggeledahan di tempat mereka.

Obat-obatan itu, antara lain merek Tramadol HCL tablet 50 mg sebanyak 1.660 butir serta Neo Protifed tablet 60 mg sebanyak 27 butir. Kedua jenis itu disita dari SM dan MA di rumah mereka, Jalan Sukarami, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

“Selain obat obatan juga disita uang hasil penjualan sebesar Rp4.527.000 dan 4 unit handphone berbagai merek,” tutur AKBP Barliansyah.

Berlanjut dari situ, jajaran Polsek Tualang Kabupaten Siak kemudian melakukan penyisiran ke tempat kedua, yang tak lain dan tak bukan sebuah rumah kontrakan dari pelaku ketiga berinisial PN. Di sini aparat berwajib juga berhasil menyita barang bukti obat, yang dijual tanpa izin dan kewenangan.

Obat-obatan tersebut, antara lain merek Hexymer sebanyak 683 butir, Tramadol HCL tablet 50 mg sebanyak 63 butir serta merek Trihexyphenidyl sebanyak 129 butir. “Kemudian kita juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp108.000 serta satu unit handphone,” singkat Kapolres Siak.

Dari hasil interogasi, SM dan MA ini mengaku kepada polisi sebagai pasangan suami istri (Pasutri). Sementara pelaku ketiga (PN), ditangkap dari hasil pengembangan kasus oleh aparat terhadap 2 orang yang pertama yang sudah dibekuk (SM dan MA).

Pelaku juga mengatakan bahwa obat obatan ini di beli di Sumatera Utara dan sudah 3 bulan mengedarkannya di daerah ini. Dijual dengan harag sekitaran 5000 rupiah,Rata rata pembeli kalangan remaja,ujar pelaku kepada pihak penyidik.

Obat obatan yang dijual pelaku adalah obat dengan Resep Dokter dan digunakan untuk obat penenang dan disalah gunakan oleh anak2 remaja untuk mabuk/ Fly dan menyebabkan Kecanduan. Untuk itu Pihak kepolisian akan mengandeng BP POM dalam mengembangkan kasus ini,imbuh AKBP Barliansyah.

Atas perbuatannya, mereka bertiga pun terancam dijerat Pasal 196 junto Pasal 98 ayat (2) undang-undang nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Saat ini, polisi sudah mengamankan mereka untuk dimintai keterangannya.(EM)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img