25 C
Padang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Diduga Konflik Tanah Ulayat Pemicu Minggu Berdarah Di Limapuluh Kota
D

- Advertisement -

Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com-Perkelahian antar Masyarakat nagari Pilubang dan Taram Minggu 10/9 siang yang berakibat meninggalnya Erwin Syahputra(34) warga Jorong Koto Nan gadang Nagari Pilubang Kecamatan Harau di picu oleh konflik tanah ulayat. hal ini di ungkapkan Kapolres Limapuluh Kota AKBP Haris Hadis via telepon saat di hubungi awak media akan kejadian ini.

Saat ini sudah diperiksa sejumlah saksi yang ada di lokasi waktu peristiwa berdarah itu terjadi. “Untuk sementara kita menyimpulkan kasus tersebut adalah perkelahian,” ujar Kapolres AKBP Haris Hadis.

Kapolres belum bisa menyimpulkan apakah kasus perkelahian itu berawal dari penyerangan. Yang pasti, di Tempat Terjadinya Peristiwa (TKP) seorang anggota DPRD Limapuluh Kota, Tedy Sutendi, berencana melakukan pembangunan jalan memanfaatkan dana pokir.

“ Tiba-tiba terjadi cekcok antara Tedy Sutendi dengan warga Pilubang sehingga terjadi peristiwa berdarah itu dan mengakibatkan seorang warga Nagari Pilubang bernama Erwin meninggal dunia. Sedangkan Tedy Sutendi bersama adiknya Tito menderita luka bacok,” sebut AKBP Haris Hadis.

Dikatakan AKBP Haris Hadis, untuk saat ini ketiganya kita sebut korban. Karena untuk saat ini pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang sedang berada di TKP.

Menurut infomasi yang dikumpulkan, akibat luka bacok yang diderita Tedy Sutendi cukup parah, pihak Rumah Sakit Ibnu Sina Payakumbuh telah merujuk anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota itu ke RSU dr. M. Jamil Padang.

Sebelum kejadian ini, pada Senin 16/5 lalu 11 orang pemangku adat atau ninik mamak asal Nagari Pilubang, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota mendatangi Polres Limapuluh Kota melaporkan Tedy Sutendi, karena dituduh telah melakukan perampasan hak atas tanah ulayat milik 13 kaum ninik mamak yang ada di nagari Pilubang.

Ke 11 orang ninik mamak Nagari Pilubang yang membuat laporan pengaduan itu adalah Nurdalis Dt. Majo Indo, sman Dt. Bagindo, Safrial Dt Rangkayo Bosa, Daman Dt Rajo Mudo, Jumrial Dt Rajo Ali, Erisno Dt. Marajo, Afrudin Dt. Karayiang, Marsis Dt. Mangkuto, Januar Dt. Bagindo Nan Panjang, Erman Dt.Putiah nan Kancang dan Buyung Dt. Gopuang Nan Panjang.

“ Secara resmi laporan pengaduan kami sudah diterima oleh pihak kepolsian tertulis dalam Laporan Polisi Nomor:LP/K/74/ V/2016/SPKT/Res-LKP tangal 16 Mei 2016 ditandatangani Brigadir Aris Jafril,” ulas Nurdalis Dt. Majo Indo. seperti di lansir dekadepos.com minggu 10/9.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img