Payakumbuh,BeritaSumbar.com,- BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh lakukan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kabupaten lima puluh kota tahap I tahun 2018. Froum Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh bersama Dinas Perindustrian Tenaga Kerja Kota Payakumbuh dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Payakumbuh. Forum tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh Nur Tamam, SH. Juga hadir saat itu Ibu Indra Suriani Sekretaris Dinas Perindustrian Tenaga Kerja Kota Payakumbuh dan Bapak Davli Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Payakumbuh.
Forum Pengawasan ini dilaksanakan dua kali setahun dalam rangka mengevaluasi tingkat kepatuhan pemberi kerja di Kabupaten Lima Puluh Kota. Merembukan langkah-langkah apa yang akan diambil untuk meningkatkan kesadaran Pemberi Kerja dalam mendaftarkan Perusahaan dan Pekerjanya ke BPJS Kesehatan. Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 pada pasal 6 ayat 3 bahwa Pemberi Kerja pada Badan Usaha Milik Negara, usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil memiliki kewajiban melakukan pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan baik itu pemilik maupun pekerjanya.
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan.
BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh juga rutin melakukan Pemeriksaan dan Pengawasan kepada Badan Usaha-badan usaha yang tidak patuh dalam : Mendaftarkan Badan Usahanya, Membayarkan Iuran tepat waktu dan Kepatuhan dalam menyampaikan data pekerjanya.
Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh per 1 April 2018 Badan Usaha di Kabupaten Lima Puluh Kota yang sudah mendaftarkan perusahaannya ke BPJS kesehatan sebanyak 59 Badan Usaha. Sedangkan Untuk Badan Usaha Potensial yang belum mendaftarkan perusahaan ada sebanyak 20 Badan Usaha.” Ujar Indah selaku Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh.
Tujuan dari diterapkannya Pemeriksaan Kepatuhan ini sebenarnya juga untuk melindungi hak-hak dari Tenaga Kerja. Dimana sesuai dengan regulasinya, iuran jaminan kesehatan untuk pekerja itu 5% dari gaji dengan 4% nya ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% nya baru dari pemotongan gaji pekerja dengan jumlah tangguan Istri/Suami dan 3 anak. Jadi dengan pemotongan 1% tenaga kerja kita sudah mendapatkan Jaminan Kesehatan beserta keluarganya.
Diharapkan dengan Forum Pengawasan Kepatuhan yang rutin kita laksanakan ini dapat mengkolaborasikan penerapan kepatuhan bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh, Dinas Perizinan dan Dinas Perinsustrian Tenaga Kerja Kota Payakumbuh “ Tambah Evan Jasman Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh.(*)
Beritasumbar.com
BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Tindak Tegas Badan Usaha Yang BandelB
- Advertisement -
- Advertisement -