Sawahlunto,-BeritaSumbar.com,-BDTBT, Sawahlunto-Jika bicara Sawahlunto, hal pertama yang telintas dalam pikiran kita mungkin “batubara”. Tidak salah karena Sawahlunto merupakan kota penghasil emas hitam, batubara. Karena itu pula, Kota Sawahlunto pernah dijuluki kota arang, kota penghasil batubara terbesar di Indonesia pada masanya. Setelah ditemukannya batubara di Sawahlunto oleh geolog Belanda Ir. W.H.De Greve tahun 1867, maka Sawahlunto menjadi pusat perhatian Pemerintah Kolonial Belanda. Batubara mengantarkan Sawahlunto menjadi catatan penting Pemerintah Hindia Belanda selama di Indonesia. Untuk mendukung kegiatan pertambangan batubara di Sawahlunto, Pemerintah Hindia Belanda membangun infrastruktur tambang dan segala bangunan pendukungnya. Sebagian besar bangunan tersebut masih berdiri kokoh di seputaran Sawahlunto bahkan hingga ke Kota Padang, sebagian lagi hanya tersisa jejak bangunan.
Seiring menurunnya geliat penambangan batubara di Sawahlunto, bangunan-bangunan yang dahulu berfungsi sebagai bangunan pendukung administrasi perusahaan berubah menjadi bangunan tua. Bangunan-bangunan tua tersebut sekarang dimanfaatkan sebagai pusat Pemerintah Kota Sawahlunto dan sebagai tempat wisata bangunan tua. Bahkan, sebagian bangunan di lingkungan Kantor Balai Diklat Tambang Bawah Tanah (BDTBT) adalah bagian dari sejarah panjang pertambangan batubara. Bangunan yang berdiri di daerah Sungai Durian ini ternyata sarat akan latar belakang sejarah, karena pernah dijadikan penjara “orang rantai”. Bangunan Eks Penjara Orang Rantai yang berada di lingkungan Kantor BDTBT ini telah menjadi cagar budaya saksi bisu penderitaan orang rantai yang dipaksa menambang batubara oleh penjajah Belanda dalam lubang-lubang bawah tanah.
Sadar akan potensi wisata yang besar, Pemerintah Kota Sawahlunto tengah berupaya menjadikan kotanya sebagai Kota Wisata Tambang. Untuk mendukung hal tersebut maka dilaksanakan perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah Kota Sawahlunto dengan BDTBT dalam melestarikan Cagar Budaya Eks Penjara Orang Rantai yang berlokasi di BDTBT. Perjanjian tersebut ditandatangi pada Senin, 1 April 2019, bertempat di Kantor Dinas Kebudayaan, Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman Kota Sawahlunto. Penandatanganan dilakukan oleh Asep Rohman selaku kepala BDTBT dan Rovanly Abdams selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Sawahlunto.
Dalam sambutannya, Kepala BDTBT menyampaikan bahwa BDTBT sangat mendukung visi misi pemerintah Kota Sawahlunto merubah kota tambang menjadi kota wisata tambang karena potensi yang dimiliki Sawahlunto sangat luar biasa. Selain itu, Kepala BDTBT juga menyampaikan pentingnya media sosial untuk mempromosikan wisata Sawahlunto kepada dunia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto menyampaikan bahwa Pemkot Sawahlunto akan memelihara bangunan eks penjara orang rantai tersebut sebaik mungkin dan merevitalisasi bangunan tersebut tanpa menghilangkan nilai heritage-nya karena tambang di Kota Sawahlunto tidak terlepas dari sejarah orang rantai.(WN-AR)