26 C
Padang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Awak Media BeritaSumbar.com akhirnya bisa "Pulang Kampung" di Pesawat Perdana pasca PSBB
A

Kategori -
- Advertisement -

Bandara Suta (10/5/2020). Al-kisah, “imasak” khusus waktu DKI Jakarta sebentar lagi akan masuk dipagi spesial hari ini. Terasa spesial karena harus pulang kampung dengan tiket yang sudah jauh hari dipesan di tanggal 7 Mei 2020 & akhirnya tertunda selama 3 hari, semula tepat siang hari ini jam 13.00 WIB dengan alasan PSBB yang dikeluarkan pemerintah secara publik akibat darurat Corona tapi hanya diketahui sepihak oleh penumpang & kembali mendadak dimajukan jam 7.15 pagi melalui sms tanggal 9 Mei 2020 jam 20.00 WIB; pendek kata “hampir saja tiket hari ini hangus jika tidak segera diketahui ketika habis sahur tadi pagi.” Sebagai warga yang baik tentu kita harus manut dan tidak bisa kesal dengan kebijakan ini demi kebaikan bersama.

Terminal Keberangkatan Bandara Soeta Minggu 10/5/2020

Kalau mau dibuat berita bagus & gokil sebenarnya banyak yang bisa dikeluarkan namun belum layak dimuat karena harus di investigasi lebih jauh dengan alasan etika jurnalistik yang dipegang teguh.
Namun demikian dengan alasan yang sama beberapa unek-unek tetap harus juga dikeluarkan karena juga untuk kebaikan bersama. Agar negara Indonesia & khususnya bagi pengambil kebijakan ini tidak bertambah besar kelucuannya bagi sebagian orang. Akhirnya tulisan ini penting juga dibuat selama perjalanan “pulang kampung alias bukan mudik lho ya..” mohon digaris bawahi hal ini!, cukup arif sajalah ketawanya dalam hati saja.
Sebagaimana diketahui peraturan larangan “mudik” Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 efektif diberlakukan per 8 Mei 2020 s/d 31 Mei 2020. Dimana sanksi terhadap warga yang melanggar aturan tersebut dari kendaraan harus diputar balik hingga sanksi jika masih membandel sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Pasal 6 aturan tersebut yang bunyinya.
a. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan
b. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terutama dikaitkan dengan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya pasal 93 disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bagi pelanggar.
Sepintas Pasal & point ini terlihat sama tapi dapat dimaknai berbeda, batas tanggal 7 Mei 2020 bisa dikatakan masih peringatan sementara tanggal 31 Mei 2020 sudah ada tindakan tegas begitu asumsi sebagian besar pembaca. Tak hayal soal larangan “mudik” ini sempat viral dibuli netizen ketika dikaitkan lagi dengan PSBB Nomor 21 Tahun 2020
Kebijakan ini kemudian terbukti diterjemahkan berbeda oleh setiap kalangan. Contoh kasus bagi maskapai penerbangan ternyata tetap melayani jadwal & tiket penerbangan hingga saat ini tapi tidak ada terbang hingga tanggal 10 Mei 2020 saat ini. Artinya sudah entah berapa tiket yang terjual kemudian tertunda-tunda & entah berapa yang terpaksa di “refund” oleh para pembeli dengan konsekuensi dana kembali 30 hari pasaca pembatalan. Wah, lumayan juga jumlah dana tertahan di rekening maskapai, bahkan ada tiket yang harus hangus karena tidak segera mengetahui penundaan seperti yang hampir terjadi bagi kami pagi ini.
Lantas mau protes kemana bro?, karena hampir semua pelayanan juga ikut terhenti hingga saat ini. Apakah layanan konsumen akan bela hal ini, terasa agak naif karena hingga saat ini juga suaranya belum terdengar oleh masyarakat mengingat teriakan konsumen dalam hal penundaan saja tak mampu mereka perjuangan sendiri. Dengan alasan darurat akhirnya uang tiket harus direlakan berangkat pergi sendiri tanpa pemiliknya. Belum lagi kasus-kasus konsumen-produsen serupa dari berbagai aspek lainnya yang sepertinya belum sempat dikaji.
Tak heran Kebijakan Permenhub-pun akhirnya melahirkan kontraversi & diminta dicabut oleh berbagai kalangan karena berbenturan dengan kebijakan PSBB sebagaimana dikutib diberbagai media tanggal 9 Mei 2020 lalu di anatarnya oleh 32 pimpinan MUI diberbagai daerah, Organda & Bupati diberbagai wilayah. Karena dianggap telah melonggarkan ikat pinggang dalam menangani wabah Covid-19 yang sedang terjadi.
“Meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan moda transportasi dalam semua matra, baik darat, laut maupun udara,” kata Ketua Umum DP MUI Provinsi DKI Jakarta KH Munahar Muchtar dalam siaran pers di Jakarta (9/5/2020).
Kelucuan sebelumnya juga cukup terasa terkait PSBB yang sempat dibenturkan masyarakat dengan istilah “lockdown” sehingga sempat jadi para bulian netizen. Meski akhirnya dapat diterima menjadi solusi terbaik saat ini yang dilakukan pemerintah. Dimana pembatasan tidak tidak setotol yang dikira tapi masih memungkinkan untuk perjalanan jauh untuk keperluan bisnis, tugas penting, program kerelawanan & kesehatan sehingga juga lahir istilah “pulang kampung” yang lagi-lagi jadi bahan ketawaan banyak orang terutama pada Presiden Jokowi.
Tentunya melalui prosedur yang ketat dengan melengkapi berbagai dokumen penting seperti surat tugas, kepastian kapan pulang dan pergi, lulus minimal rapit test dan swap dan penjagaan ketat diberbagai pintu masuk-keluar wilayah serta mekanisme penempatan yang harus diataur sesuai dengan penanganan Covid-19 oleh aparatur negara. Barangkali beginilah suasana yang darurat sipil dikala perang; antrian panjang layaknya pembagian sembako, aparat yang teriak sana sini menertibkan massa, tanya sana sini, wajah-wajah tegang dan jarang senyuman dan lain-lainnya campur aduk jadi satu. Itulah akhirnya pada penerbangan perdana pasca PSBB yang dirasakan oleh salah seorang crue BeritaSumbar.com hingga bisa pulang kampung dengan lancar meski juga terasa sedikit menjengkelkan.
Kelucuan tidak lucu berlanjut ketika kami mencoba mewancarai berbagai penumpang dan warga yang terdampak terhadap kebijakan ini. Bagi mereka yang memiliki akses, kemampuan dan kecukupan akhirnya bisa pulang kampung dengan banyak cara yang apik & unik. Tapi tidak dengan masyarakat bawah yang tidak memiliki akses dan cukup energi. Untuk rapid tes saja misalnya harus mengeluarkan kocek setidaknya 400 s/d 500 ribu rupiah dengan massa expired 7 hari, atau memang mampu biayai tes swap yang harganya lebih dari tiket peswat. Belum lagi menghadapi kelangkaan transportasi antar daerah & terminal dengan harga 200% dari harga biasanya. Jadi bagi yang “kere” tak bisa untuk pulang kampung dan tak ada jalan lain kecuali bertahan di daerah & ditempat semula masing-masing, meski merasa sehat dan ngotot akan pulang. Sementara bagi warga sebagai mata rantai ekonomi kondisi mereka juga morat marit dan lebih merasa terdampak.
“Kami tak akan bisa bertahan lebih dari 1 bulan ini pak” ujar Pak Romi salah seorang pengemudi travel di bandara ketika diwawancari. “Lebih baik kami mati dijalan ketimbang mati dirumah tidak makan” ujarnya kesal. Hal ini juga dirasakan oleh pelaku ekonomi kelas bawah lainnya tentunya. Apalagi banyak prediksi situasi saat ini akan berlangsung lama, diperkirakan September 2020 baru kemungkinan berakhir. Jika benar banyak yang berfikir akan terjadi depresi & kekacauan, kelaparan dan hal-hal lain diluar perkiraan saat ini. Sambil celetuk pak Romi yang hanya orang biasa berani mengatakan “umur ajo Jokowi-pun akan segera berakhir ditahun ini jika begini terus & tidak ada kejelasan” lengkapnya.
Sebagai awak media yang punya kartu relawan dan wartawan akhirnya saya menyimpulkan hanya bisa tersenyum sedih pada semua khalayak “biarkan saja masyarakat mau mudik atau pulang kampung karena toh itu hanya kata ambigu”. Revisi & kaji kembali kebijakan dengan baik, jangan hanya jadi bahan lucuan, apapaun kondisinya masyarakat bawah akan selalu jadi korbannya kasihan; sudah jatuh, terhimpit tangga dan ditunggu lagi oleh virus yang tak tentu bentuknya.
Tak ada jalan terbaik yang dapat dilakukan selain mengharapkan roda kehidupan dapat kembali berjalan normal tampa harus mengabaikan SOP penanganan atau perang terhadap covid-19 yang memang harus terus diberlakukan. Kata kunci yang baru saja difikirkan hari ini setelah massa PSBB atau versi lockdwon hari ini pastikan saja perut-perut masyarakat terus terisi, biarkan mereka yang sehat pergi kemana saja asal mereka patuh dengan aturan dengan pembatasan “social distancing” yang wajar, berikan segera layanan gratis untuk cek bebas covid dan tandai, berikan mereka perlindungan setidaknya masker gratis, layanan tempat yang bersih, sanitizer dan tempat cuci tangan ditempat-tempat umum atau mobilitas tinggi. Buka & berikan akses jalan untuk kemanapun, jangan kasari dan beri rasa takut masyarakat layaknya menghadapi teroris.
Sebaliknya jika memang harus seperti adanya saat ini, cukupi kebutuhan warga, talangi kebutuhan harian, pendidikan gratis, bahkan bantu kredit macet yang masyarakat banyak rasakan setelah ekonomi terputus, permudah administrasi dan jangan sampai ada pungutan ini dan itu dalam mengurusnya. Yang terpenting lagi hidupkan ekonomi & pasar lokal sehingga kebutuhan masyarakat tidak susah dan harus dibeli mahal karena itu adalah benteng terakhir agar kita semua dapat bertahan dimassa-massa sulit yang akan datang.
Gusri Efendi/Dewan Redaktur BeritaSumbar.com wilayah Jabodetabek.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img