BERITASUMBAR,PADANG, Gerakan Massa Buruh (Gemuruh) NasDem Sumatera Barat menilai pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak pekerja dan mendorong
terwujudnya kesejahteraan buruh. Namun, pengesahan regulasi tersebut harus diikuti dengan pelaksanaan yang nyata agar manfaatnya dapat dirasakan oleh pekerja di seluruh Indonesia, termasuk Sumatera Barat.
Ketua Gemuruh NasDem Sumatera Barat, Yoni Candra, menegaskan bahwa keberhasilan sebuah regulasi ketenagakerjaan tidak cukup diukur dari pengesahannya, tetapi dari sejauh mana aturan tersebut mampu memberikan kepastian hukum, melindungi hak pekerja, dan meningkatkan kesejahteraan buruh.
“Undang-undang ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki kondisi ketenagakerjaan. Buruh tidak hanya membutuhkan aturan tertulis, tetapi juga kepastian bahwa hak-haknya dihormati, kewajibannya dilaksanakan secara adil, dan setiap pelanggaran ditindak sesuai hukum,” tegas Yoni Candra.
13 Poin Penting yang Menjadi Perhatian Buruh
Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan memuat 13 ketentuan penting yang mencakup perlindungan pekerja informal, pekerja platform digital, hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, hingga perlindungan bagi pekerja penyandang disabilitas.
Pertama, perlindungan tenaga kerja informal. Pemberi kerja di sektor informal diwajibkan memberikan imbalan yang adil dan layak dengan mempertimbangkan waktu kerja, risiko pekerjaan, serta biaya operasional yang ditanggung tenaga kerja. Pekerja informal juga mendapatkan perhatian dalam pemenuhan hak jaminan sosial.
Kedua, perlindungan pekerja platform digital. Pekerja berbasis platform digital mendapatkan perlindungan terkait penghasilan yang wajar dan keselamatan serta kesehatan kerja (K3). Perlindungan juga mencakup pencegahan pemutusan kemitraan atau penonaktifan akun secara sepihak tanpa alasan yang sah dan tanpa mekanisme sanggahan.
Ketiga, pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Ketentuan baru mengatur batas waktu kontrak kerja untuk memberikan kepastian hubungan kerja bagi pekerja kontrak.
Keempat, pembatasan pekerjaan alih daya (outsourcing). Penggunaan tenaga kerja alih daya dibatasi pada lima jenis jasa penunjang, yakni pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, jasa pengamanan, jasa penunjang sektor pertambangan dan perminyakan, serta angkutan penjemputan pekerja.
Kelima, pengaturan waktu kerja. Ketentuan waktu kerja ditetapkan selama tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola enam hari kerja, atau delapan jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola lima hari kerja.
Keenam, perlindungan hak pekerja perempuan. Aturan baru mencakup hak cuti haid, cuti melahirkan, dan cuti keguguran beserta pemenuhan upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketujuh, pengaturan pengupahan. Perlindungan mencakup upah minimum, struktur dan skala upah yang proporsional, kompensasi lembur, serta ketentuan pembayaran dan pemotongan upah.
Kedelapan, jaminan sosial pekerja. Hak atas jaminan sosial diperkuat sebagai bagian dari perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
Kesembilan, perlindungan dalam pemutusan hubungan kerja (PHK). Pengaturan mencakup upaya pencegahan PHK, persyaratan bagi perusahaan yang hendak merumahkan pekerja, pertimbangan kelayakan PHK, dan kepastian kompensasi berdasarkan masa kerja.
Kesepuluh, pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Perusahaan berkewajiban memenuhi hak pekerja berupa uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai ketentuan, disertai penguatan skema JKP.
Kesebelas, larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi. Perusahaan dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Kedua belas, perlindungan peserta pemagangan. Ketentuan pemagangan mencakup pembatasan durasi, pemberian uang saku, perlindungan K3, kepesertaan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta pemberian sertifikat pemagangan.
Ketiga belas, perlindungan pekerja penyandang disabilitas. Regulasi memperkuat aksesibilitas dan akomodasi yang diperlukan agar pekerja penyandang disabilitas memperoleh kesempatan dan perlindungan yang setara di lingkungan kerja.
Ketiga belas poin tersebut menjadi bagian penting dari pembaruan kebijakan ketenagakerjaan. Bagi Gemuruh NasDem Sumatera Barat, substansi regulasi itu perlu dipahami tidak hanya oleh pekerja dan serikat buruh, tetapi juga oleh pengusaha dan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab memastikan pelaksanaannya.
Gemuruh NasDem Sumbar Dorong Implementasi hingga Daerah
Yoni Candra menilai bahwa tantangan berikutnya adalah memastikan ketentuan tersebut dapat diterapkan secara konsisten di tingkat daerah. Pemerintah daerah bersama instansi pengawasan ketenagakerjaan perlu memperkuat sosialisasi, membuka akses pengaduan, serta memastikan persoalan hubungan industrial ditangani secara profesional dan berkeadilan.
Menurutnya, pekerja di Sumatera Barat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai hak dan kewajibannya, termasuk ketentuan kontrak kerja, pengupahan, jaminan sosial, PHK, dan perlindungan keselamatan kerja.
“Jangan sampai pekerja di daerah hanya mendengar bahwa undang-undang baru telah disahkan, tetapi tidak memahami bagaimana haknya dilindungi. Sosialisasi harus menjangkau pekerja hingga kabupaten dan kota, sementara pengawasan harus memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya,” ujarnya.
Gemuruh NasDem Sumbar juga mendorong keterlibatan serikat pekerja, organisasi buruh, pelaku usaha, dan pemerintah dalam membangun hubungan industrial yang sehat. Dialog sosial perlu diperkuat agar persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara terbuka, proporsional, dan tidak merugikan hak-hak pekerja.
Di sisi lain, perlindungan buruh harus berjalan beriringan dengan peningkatan kompetensi tenaga kerja, produktivitas, dan penciptaan kesempatan kerja. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, sementara pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghidupan yang layak. Keduanya harus menjadi bagian dari pembangunan ekonomi yang berkeadilan.
Gemuruh NasDem Sumatera Barat menegaskan bahwa pengesahan undang-undang merupakan langkah awal. Pemerintah, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan aturan pelaksanaannya jelas, mudah diakses, serta dijalankan dengan pengawasan yang efektif.
“Bagi kami, ukuran keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan adalah ketika pekerja mendapatkan keadilan, memperoleh pekerjaan yang layak, dan hidup lebih sejahtera. Karena itu, implementasi undang-undang ini harus terus dikawal agar tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi menjadi perlindungan nyata bagi buruh,” tutup Yoni Candra.
KERJA LAYAK, BURUH SEJAHTERA.
GEMURUH NASDEM SUMATERA BARAT
Yoni Candra
Ketua Gemuruh NasDem Sumatera Barat
