Riau,- Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum tangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Pemilik Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andini Pekanbaru.
Dalam perkara tersebut, pemilik RSIA Andini dr Zulmaeta sebagai terlapor saat ini menjabat Walikota Payakumbuh Sumatera Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua kepada media di Pekanbaru membenarkan adanya penanganan dugaan kasus yang melibatkan nama Walikota Payakumbuh tersebut.
“Kasus dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar Hasyim melalui pesan singkat WhatsApp, Senin, 5 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut kini berada dalam penanganan penyidik Ditreskrimum Polda Riau. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di wilayah provinsi Riau tepatnya di Pekanbaru dan Kabupaten Siak.
Penanganan perkara tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/97/IX/RES.1.11/2026/Ditreskrimum.
Surat tersebut diterbitkan pada 14 September 2026. Dalam dokumen itu, penyidik mencantumkan perkara yang sedang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Zulmaeta dikenal sebagai salah satu figur yang berkaitan dengan RSIA Andini di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Zulmaeta kini juga menjabat sebagai Wali Kota Payakumbuh.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan di Ditreskrimum Polda Riau.
Sementara itu, Polda Riau belum menetapkan Zulmaeta sebagai tersangka. Kepolisian juga belum menjelaskan secara rinci terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menyeret nama Zulmaeta.
Sementara itu pemilik RSIA Andini yang juga Walikota Payakumbuh kepada awak media memberikan tanggapan tentang laporan dugaan penggelapan dan penipuan yang menyeret namanya.
Dalam perkara tersebut, Zulmaeta menjelaskan persoalan tersebut bermula dari transaksi jual beli saham RSIA Andini Pekanbaru dengan seorang dokter bernama Suryo.
Zulmaeta menyebut transaksi awal pembelian saham tersebut terjadi sekitar 2016. Saat itu, Suryo disebut membeli saham miliknya senilai sekitar Rp4 miliar dan memperoleh kepemilikan sebesar 17 persen.
“Dia tahun 2000 berapa ya, 2016 mungkin, dia (Dr Suryo, SpOG) beli saham Andini ke saya. Rp4,5 miliar, Rp4 miliar,” kata Zulmaeta kepada RIAU ONLINE, Senin, 5 Oktober 2026.
Menurut Zulmaeta, transaksi tersebut dilakukan melalui notaris. Dalam akta jual beli saham, kepemilikan yang dibeli Suryo disebut tercantum sebesar 17 persen.
Ia menegaskan, proses jual beli tersebut telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak setelah akta dibacakan oleh notaris.
“Anda membeli 17 persen, dibacakan oleh notaris. Dia setuju, dia tanda tangan, saya tanda tangan juga,” lanjutnya.
Dalam perjalanan bisnis berikutnya, Zulmaeta mengatakan Suryo sempat meminta kembali uang sekitar Rp2,5 miliar kepada pihak RSIA Andini.
Zulmaeta menyebut, setelah dilakukan perhitungan kembali berdasarkan perkembangan nilai saham dan keuntungan, nilai saham tersebut kemudian menjadi sekitar Rp6,5 miliar.
Namun, setelah Zulmaeta menjabat sebagai Wali Kota Payakumbuh, kondisi bisnis rumah sakit disebut mengalami penurunan. Menurutnya, Suryo kemudian meminta agar saham 17 persen tersebut dijual kembali kepadanya.
“Dia minta dijualnya sahamnya ke saya lagi yang 17 persen itu,” kata Zulmaeta.
Zulmaeta menyebut, saham tersebut kemudian dinilai sekitar Rp6,5 miliar.
Selain transaksi saham, terdapat pula persoalan tanah yang menurut Zulmaeta ikut masuk dalam kesepakatan. Tanah tersebut berada di wilayah Manggala, Siak, dan sebelumnya dibeli Suryo untuk rencana perkebunan sawit.
“Dia beli tanah. Beli tanah itu sudah dibelinya tanah itu, sudah ada di dia SKGR-nya,” ujarnya.
Namun menurut Zulmaeta, Suryo kemudian tidak lagi berminat mengelola lahan tersebut karena kawasan itu disebut banyak terdapat gajah.
Tanah tersebut kemudian masuk dalam perhitungan transaksi dengan nilai sekitar Rp3,1 miliar. Dengan demikian, total nilai kesepakatan antara Zulmaeta dan Suryo disebut mencapai Rp9,6 miliar.
“Jadi jumlahnya Rp9,6 miliar,” kata Zulmaeta.
Berdasarkan percakapan tersebut, transaksi senilai Rp9,614 miliar itu kemudian dituangkan dalam kesepakatan pembayaran.
Zulmaeta menyebut dirinya telah membayar Rp1 miliar pada Juni 2025. Sementara sisa pembayaran yang harus diselesaikan mencapai Rp8,614 miliar.
Dalam catatan percakapan yang disebut berkaitan dengan kesepakatan tersebut, pembayaran berikutnya dijanjikan pada September 2025 sebesar Rp3,1 miliar.
Selanjutnya, terdapat tujuh kali pembayaran menggunakan cek dengan nominal masing-masing Rp787.571.462. Pembayaran melalui cek tersebut tercatat untuk periode 15 Oktober 2025 hingga 15 April 2026.
Meski demikian, Zulmaeta mengaku mengalami kendala dalam memenuhi pembayaran lantaran setelah menjabat sebagai wali kota, dirinya tidak lagi leluasa memperoleh pinjaman uang.
“Uang saya kan nggak ada. Saya harus meminjam uang. Rupanya jadi wali kota ini pinjam uang kan nggak bisa,” kata Zulmaeta.
Zulmaeta mengatakan, dirinya sebenarnya telah menyiapkan dana untuk membayar sisa kewajiban yang menurut kesepakatan berada di angka Rp6,5 miliar untuk saham tersebut. Namun, menurut dia, pihak Suryo meminta tambahan pembayaran berupa bunga.
“Di bulan Juli kemarin saya ada uang. Saya mau bayar lagi yang Rp8,6 itu. Dia nggak mau, harus dibayar bunganya,” terang Zulmaeta.
Zulmaeta mempertanyakan dasar permintaan bunga tersebut. Ia beralasan, nilai saham RSIA Andini justru mengalami penurunan seiring berkurangnya jumlah pasien.
“Kalau rumah sakit tentu nggak mungkin bunga, Pak, karena rumah sakit malah menurun. Kan bukan Rp8, bukan Rp6,5 lagi harusnya,” katanya.
Meski demikian, Zulmaeta mengaku tetap berpegang pada nilai kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat.
“Kan kita sudah bilang Rp8,6,5 kan? Ya sudah,” ujarnya.
Menurut Zulmaeta, pihak Suryo kemudian menghitung nilai kewajiban beserta bunga hingga mencapai sekitar Rp11 miliar.
“Saya nggak tahu, tapi hitung-hitungan mereka menjadi Rp11 miliar,” kata Zulmaeta.
Terkait perkara yang kini ditangani Ditreskrimum Polda Riau, Zulmaeta membantah telah melakukan penipuan terhadap Suryo. Ia menilai transaksi tersebut merupakan persoalan bisnis dan kewajiban pembayaran yang masih dalam proses penyelesaian, bukan tindakan menipu pihak lain.
“Kepolisian dianggap yang saya bilang kalau penipuan itu kan ada merugikan orang lain, Pak. Kalau definisi menipu,” kata Zulmaeta.
“Saya kan nggak ada menipu dia, malahan beruntung dia. Sekarang sahamnya sudah menjadi Rp6,5 miliar,” lanjutnya.
Zulmaeta juga menegaskan, uang senilai Rp6,5 miliar yang dipersoalkan tersebut menurutnya belum sepenuhnya berada dalam penguasaannya karena saham yang menjadi objek transaksi belum dialihkan namanya.
“Saya juga belum menikmati uang yang Rp6,5 miliar itu. Kalau sahamnya sudah balik ke saya nanti, ya saya dapat untung rumah sakit,” ujarnya.
Ia menyebut, status kepemilikan saham tersebut masih menjadi bagian penting dalam persoalan yang kini berkembang.
“Saham dia kan belum ada alih nama. Masih atas nama dia,” kata Zulmaeta.
Dalam percakapan tersebut, Zulmaeta juga menyinggung pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai wali kota terpilih yang terseret dugaan penipuan dan penggelapan.
Menurutnya, pemberitaan mengenai perkara tersebut telah berkembang menjadi isu politik.
“Iya, itu orang jadi politis saja kan,” jelasnya.
Meski demikian, Zulmaeta mengaku tetap mengikuti proses hukum yang berjalan dan telah memenuhi panggilan penyidik Polda Riau.
Zulmaeta membenarkan dirinya telah dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Riau terkait perkara tersebut. Namun, ia menegaskan pemeriksaannya sejauh ini masih dalam kapasitas sebagai saksi.
“Saya sudah dipanggil, sudah saya terangkan, tapi baru jadi saksi,” tutup Zulmaeta.
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut kini masih menjadi perhatian setelah mencuatnya persoalan transaksi saham dan tanah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp9,614 miliar.
Dari sisi Zulmaeta, persoalan tersebut bukan merupakan tindak pidana penipuan, melainkan sengketa terkait transaksi bisnis, pembayaran, nilai saham, serta permintaan tambahan bunga yang menurutnya tidak sesuai dengan kondisi usaha rumah sakit.
Zulmaeta pun menegaskan dirinya siap memberikan penjelasan kepada penyidik terkait seluruh transaksi dan kesepakatan yang pernah dilakukan.
Disadur dari Portal media Riauonline.co.id
