Bukittinggi, beritasumbar.com – Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat agar membuka akses pelayanan secara online agar memudahkan masyarakat kota tersebut.
Kadis Dukcapil Kota Bukittinggi, Emil Achir, S. Sos mengatakan sesuai arahan walikota agar memberikan pelayanan online, pihaknya menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi terkait program tersebut. Kegiatan rapat koordinasi Penyelenggaraan Layanan Administrasi Kependudukan bersama Lurah, RT, dan RW Se-Kota Bukittinggi dilaksanakan di Balai Sidang Bung Hatta, Senin, (12/12).
Rakor tersebut, katanya dihadiri oleh narasumber dari Dinas Sosial Propinsi Sumatera Barat dan Kemenag Kota Bukittinggi, Dinas Sosial Propinsi Sumatera Barat Dalam Hal ini di hadiri oleh Sekretaris Dinas Sosial Propinsi, Suyanto.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata untuk mensosilisasikan program Disdukcapil yang berbentuk online sesuai dengan arahan Walikota Bukittinggi,” katanya.
Rakor ini juga membahas tentang kebijakan-kebijakan umum tentang Disdukcapil dan pembahasan tentang Penduduk Rentan yang terdata di Kemendagri serta Evaluasi bagi Disdukcapil pada tahun 2023 mendatang, sehingga tahu ada yang kurang didalam pelayanan. Dengan demikian kami, akan segera memperbaiki dan melengkapinya.
Sementara itu Sekretaris Dinas Sosial Propinsi Sumatera Barat, Suyanto mengatakan jenis dan bentuk bantuan yang ada di Dinas Sosial Dasarnya adalah NIK (No Induk KTP) dari masyarakat.
Kalau masyarakat tidak mempunyai NIK otomatis masyarakat tersebut akan kesulitan dalam mengurus bantuan dari Dinas Sosial, baik bantuan dari data DTKS , KUBE, dan bantuan-bantuan lainnya.
“NIK sangat penting sekali kegunaannya antara lain selain sebagai bahan verifikasi dan validasi data untuk mendapatkan bansos, NIK juga berguna sebagai identitas untuk mendapatkan pelayanan sosial karena harus terdaftar di DTKS,” pungkas Suyanto.
Hilalluddin dari Kemenag Kota Bukittinggi mengatakan hubungan kerja sama antara Disdukcapil dengan Kemenag sudah terjalin sejak Desember 2021 yang lalu dalam hal pendataan perkawinan.
“Bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan harus terdata NIK nya atau data KTP Dan KK nya di daerah terkait,” katanya.
Ia berharap, nantinya pengurusan akte dan kelengkapan lainnya tidak terkendala dalam pengurusan, seperti pengurusan akte kelahiran anak dan lain-lainnya. (Adil)