spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Polres Sijunjung Bekuk Dua Jambret Perhiasan Emas Lintas Daerah
P

Kategori -
- Advertisement -

Sijunjung, beritasumbar.com – Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung berhasil membekuk dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) perhiasan emas yang beraksi pada beberapa daerah di Sumatera Barat.

Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi mengatakan pelaku merupakan residivis perbuatan yang sama di Kota Padang,Solok, Padang Pariaman, Sawahlunto, dan Sijunjung. Sedikitnya 20 Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).

“Tragisnya yang menjadi korban pelaku di Kota Solok adalah istri Wakapolres Solok Arusuka dan di Padang Pariaman istri Kanit Tipikor Polres Padang pariaman,” katanya didampingi Waka Polres Kompol Dwie Yulianto dan Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani di Mapolres Sijunjung, Jumat (30/9).

Kapolres merincikan, pelaku pertama atas nama Rahmat Hidayat Alias Ucok berhasil ditangkap pada Selasa (13/9) di sebuah rumah di Jalan Teratai RT 01/RW 04 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Proses penangkapan ini dipimpin Kasat Reskrim, Unit Resum, dan Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku, pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah tersebut, dengan tindakan tegas terukur satu orang terduga pelaku dapat diamankan,” ujarnya.

Pengakuan pelaku, lanjutnya telah jambret sebanyak empat TKP di Wilayah Hukum Polres Sijunjung rentang waktu bulan Juni sampai dengan kejadian pada Hari Kamis tanggal 08 September 2022.

Selain itu pelaku juga telah melakukan jambret perhiasan emas di Wilayah Hukum Polres Sawahlunto satu kali, Padang Pariaman tiga kali, Polres Solok Kota dua kali, Polres Arosuka satu kali, Polresta Padang tiga kali.

Sementara pelaku kedua yang bernama Albert berhasil dibekuk pada Senin, (26/9) pukul 02.0 wib bertempat di rumah kontrakan milik temannya yang berada di Kota Pekanbaru.

Pengakuan tersangka Albert, dia telah melakukan perbuatan jambret perhiasan emas di Wilkum Sijunjung bersama dengan Ucok residivis tiga kali masuk penjara yang telah ditangkap terlebih.

Total TKP semua perbuatan yang di lakukan oleh tersangka Pgl Ucok dan Pgl Albert adalah sebanyak 20 TKP.

Hasil penjambretan perhiasan emas tersebut, dijual kepada penadah di Kota Padang dengan rata-rata 10 emas setiap penjualan. Total yang sudah dijual oleh Ucok dan Albert kepada penadah tersebut sebanyak lebih kurang 158 emas atau 395 gram.

Dari dua pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Merk Vario Warna Hitam tanpa plat nomor polisi yang selalu digunakan oleh pelaku, uang tunai Rp.10.000.000 dari penjualan perhiasan emas, satu helai baju kemeja warna hitam (pakaian yang digunakan pelaku), dan dua buah helm.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 K.U.H.Pidana,dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres. (Alim).

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img