spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Gugatan Praperadilan Wartawan Media Online Tanah Datar Terhadap Pihak Kepolisian Dikabulkan.
G

Kategori -
- Advertisement -

Tanah Datar,Beritasumbar.com – Gugatan Praperadilan salah seorang Wartawan media online Kabupaten Tanah Datar terhadap pihak kepolisian dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar,Selasa 05/07/2022.

Sidang putusan praperadil yang dibacakan hakim tunggal Erwin Radom, SH, MH dari Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar atas gugatan seorang wartawan media online Kabupaten Tanah Datar Joni Hermanto (37) selaku Pemohon,melawan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat selaku Termohon atas keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polsek Lima Kaum Polres Tanah Datar, dimenangkan oleh Joni Hermanto selaku Pemohon.

Dalam putusannya hakim tunggal menerima gugatan Joni secara keseluruhan, yakni :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tambahan serta Surat Pencabutan Laporan yang diminta oleh Termohon kepada Pemohon dinyatakan Tidak Sah dan/atau Batal Demi Hukum;
  3. Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Termohon dinyatakan Tidak Sah dan/atau Batal Demi Hukum ;
  4. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Tanda Bukti Lapor, No : LP/30/K/XII/Sek, tanggal 09 Desember 2020, tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) dan (4) KUHP sampai adanya kepastian hukum ;
  5. Menghukum Termohon Untuk Membayar Biaya perkara.

Joni hermanto mengatakan kepada Beritasumbar.com, “Alhamdulillah, ini adalah prestasi terbesar dalam hidup saya bisa memangkan gugatan ini, mengingat saya bukan seorang pengacara dan belum menjadi sarjana hukum, apalagi menghadapi perkara ini sendiri tanpa didampingi kuasa hukum, sementara termohon dikuasakan kepada 7 orang pengacara,” ucap Joni haru sesaat keluar dari ruang sidang, Selasa (05/07).

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan yang dilayangkan Joni Hermanto terkait atas terbitnya SP3 yang dikeluarkan Polsek Lima Kaum Polres Tanah Datar terkait perkara penganiayaan yang dialaminya, dengan tersangka AA (46).

Dengan dimenangkannya gugatan praperadilan, Joni berharap jajaran Polsek Lima Kaum dengan membuka kembali perkara dimaksud dan menangkap pelakunya.

“Saya yakin polisi sebagai penegak hukum akan menaati hukum, yakni patuh dengan putusan pengadilan untuk membuka kembali perkara itu dan menangkap si pelaku, mengingat sebelum terbitnya SP3 surat penangkapan pelaku sudah keluar,” harapnya.

Sementara itu,”hakim tunggal Erwin Radom, SH, MH dari Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar yang membacakan sidang putusan praperadil mengatakan,”memang benar permohonan praperadilan joni hermanto dikabulkan oleh pihak Pengadilan Negeri Batusangkar pada hari Selas,05/07/2022.

“Dari pihak Termohon sendiri,tidak ada upaya hukum terhadap putusan praperadilan yang dikabulkan kepada pemohon dan menerima putusan tersebut,katanya.(haries)

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img