spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Kejati Sumbar Kabulkan Penangguhan Penahanan Enam Tersangka Tambahan Korupsi Dana Covid-19
K

Kategori -
- Advertisement -

Payakumbuh, beritasumbar.com -Enam tersangka dugaan fiktif korupsi dana covid-19 di Kota Payakumbuh pada tahun anggaran 2020 mengajukan penagguhan penanganan.

Keenam tersangka, dua orang diantaranya keluar dari Lapas Kelas II B Payakumbuh dan empat orang lagi keluar di LPKA Kelas II Tanjung Pati pada Jumat malam (8/7). Masing-masing tersangka dijemput pihak keluarga.

Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan APD yang diduga fiktif oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh masih belum tuntas, setelah kasus diambil alih oleh Jampidsus Kejagung, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang diduga menyebabkan kerugian negara 195 juta.

Pantauan media, Bismar dan Faisal lansung dibebaskan di Lapas Kelas II B Payakumbuh, tanpa pengawalan dari pihak terkait, saat mewawancarai keduanya enggan memberikan komentar.

“Maaf, saat ini kita tidak bisa komentar,” ujar Faisal.

Sementara, empat tersangka lainnnya keluar dari LPKA Tanjung Pati, dr, Yanti, Loli, Vela, dan Kartini.

Keenam tersangka tambahan tersebut dikabulkan penangguhan penahannya.

Tim Kejati Sumbar yang turun ke lapangan, mereka menyebutkan semua dikabulkan penangguhan penahannya, untuk sampai berapa hari ke depannya pihak Kejati Sumbar tidak menyebutkan.

“Kita turun dengan tim yang lansung dipimpim oleh Kasi Pidsus Kejati Ilham, ini adalah penangguhan penahanan,” ujar Arfi.

Kuasa Hukum salah satu dari tersangka yang dikabulkan penangguhan penahannya dr. Yanti, Mardefni Zainir mengatakan kalau ini benar penangguhan penahanan.

“Tadi disuratnya saya lihat hanya penangguhan, artinya kasus ini tetap jalan. Penangguhan penahanan ini berlaku dari hari ini,” katanya. (Di)

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img