Limapuluh Kota, beritasumbar.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Limapuluh Kota menyeret pemilik cafe dan penjual (minuman keras) miras ke Pengadilan Tanjung Pati karena melanggar Perda ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Hal itu tindak lanjut dari penertiban sebuah cafe di Kawasan Jembatan Tanjung Pati Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau, Rabu, (5/1) dan pemilik cafe T (55) serta penjual miras F (40) diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pati melanggar Perda 50 Kota Nomor 3 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Jumat (4/2).
Kasatpol PP Fiddria Fala menegaskan bahwa Perda Nomor 3 tahun 2017 harus konsisten ditegakkan untuk mengatur ketertiban dan melindungi masyarakat dari pengaruh minuman keras yang akan membahayakan kesehatan masyarakat.
Karenanya, tugas pokok Satpol-PP adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda), peraturan kepala daerah, menegakkan ketertiban, ketenteraman, dan melindungi masyarakat dari segala bentuk ketidak nyaman masyarakat.
Sementara itu Kasi Penegakan PPUD Endang Sri Novita dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal tipiring Hari Mukhtiono,SH menjelaskan bahwa keberadaan Cafe Dermaga telah meresahkan masyarakat Nagari Koto Tuo. Saat penertiban, didapatkan barang bukti berupa empat botol Whisky, satu botol draf beer, 11 botol Guiness, dan empat teko miras.
“Sedangkan cafe tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol,” jelas katanya.
Satpol-PP Kabupaten Limapuluh Kota mengajukan tiga saksi dalam perkara tipiring tersebut. Ketiganya menjelaskan bahwa keberadaan cafe telah melanggar perda dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dengan menjual miras.
Dalam amar putusan hakim memutuskan tersangka T dan F dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp.300.000 dan barang bukti miras disita oleh negara untuk dimusnahkan.
Sidang tipiring dihadiri oleh unsur Pimpinan Satpol PP Kabid PPUD Bobby Irwanto, Kabid Perlindungan Masyarakat Hendra, dan unsur staf.
Kabid PPUD Mas Bobby Irwanto menjelaskan pihaknya ingin memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat dengan memberikan rasa nyaman dan tenteram dan melindunginya dari segala hal yang akan membahayakan kehidupannya.
Ia berharap kerja sama dengan pemerintahan nagari untuk dapat kiranya setiap nagari membuat peraturan nagari tentang ketertiban dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat secara adat dan fungsikan “Dubalang adat” untuk mencegah serta menindak pelaku yang membuat ketidak nyaman anak nagari sehingga kehidupan masyarakat akan baik.
Sementara itu Kabid Perlindungan Masyarakat Hendra menambahkan, pihaknya mengimbau anak nagari untuk dapat kiranya saling bekerjasama antara pemerintahan nagari dan lembaga adat di nagari untuk memerangi penyakit masyarakat karena itu adalah kewajiban kita bersama. (Di)