23 C
Padang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Duo Beradik bebas setelah dapat remisi di HUT RI ke 71
D

Kategori -
- Advertisement -

LIMAPULUH KOTA, BERITASUMBAR.COM-Dua wanita muda, Yulianti (33) dan Vega Wulandari (24) terpidana hukuman penjara selama 1,6 tahun, karena terlibat kasus narkoba, Rabu, tanggal 17 Agustus 2016 dibebaskan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Perempuan Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kedua wanita beradik kakak kandung warga jalan TegaL Lega, Kelurahan Ratusima, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Riau, itu dapat menghirup udara bebas setelah mendapat pemotongan hukuman atau remisi dari Kemenkuham RI yang secara resmi diserahkan Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi, usai upacara peringatan HUT RI ke 71.

Usai menyerahkan remisi, Bupati Irfendi Arbi memberikan nasehat kepada kedua perempuan muda itu, agar tidak mengulangi lagi tindak kejahatan yang pernah dilakukannya.

“ Ambil hikmah dari kasus yang telah dihadapi ini dan jangan masuk lagi ya.. dan jadilah orang baik,” ujar Bupati Irfendi Arbi memberikan nasehat, termasuk nasehat yang sama juga disampaikan kepada warga binaan LP Anak dan Perempuan Tanjung Pati yang masih menjalani masa hukuman.

Perpisahan yang Diwarnai Isak Tangis

Yulianti dan Vega Wulandari sesaat akan meninggalkan LP Anak dan Perempuan Tanjung Pati di lepas dengan perasaan haru dan isak tangis warga binaan perempuan di LP tersebut.

Saat hendak meninggalkan kamar sempit, pengap, dingin berjeruji besi, keduanya dipeluk teman-teman sesama warga binaan, sambil menangis terisak-isak melepas kepergian Yulianti dan Vega Wulandari.

Kepada awak media yang mewawancarai duda beradik ini, ketika hendak keluar dari LP Anak dan Perempuan Tanjung Pati, Yulianti dan Vega Wulandari mengaku akan kembali ke rumah orang tuanya di Kota Dumai.

“Setelah bebas, kami akan kembali ke rumah orang tua di Kota Dumai untuk menjalani hidup baru, “ ujar Yulianti dan Vega Wulandari.

Kedua wanita cantik itu mengaku, selama menjalani hukuman di LP Anak dan Perempuan Tanjung Pati, karena tersandung kasus narkoba di Bukitinggi, kedua orang tunya serta anak-anak mereka tidak pernah diberitahu atas kasus yang melilitnya.

“ Kedua orang tua kami tidak tahu jika kami menjalani hukuman. Mereka cuma tahu jika kami sedang bekerja di Kota Bukiitinggi,” aku  Yulianti dan Vega Wulandari yang sekaligus mengaku tidak seorangpun keluargan menjemput mereka tatkala  dinyatakan bebas dari LP Anak dan Perempuan Tanjung Pati.

Lantas, ketika ditanyakan, setelah menghirup udara bebas dan kembali ke masyarakat, apa kegiatan yang akan dilakukan agar  tidak terjebak lagi ke dunia hitam kejahatan seperti narkoba?

“ Setelah sampai di rumah orang tua di Kota Dumai, kami akan membuka lembaran baru dan membuka usaha produksi tas rajut yang ilmunya kami peroleh selama menjadi warga binaan di LP Anak dan Perempuan Tanjung Pati,” ungkap Yulianti dan Vega Wulandari.

Terpisah, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Perempuan Tanjung Pati, Agus Rahmatamin, didampingi Kasiminkantib, Agusman dan KPLP, Darisman, menyatakan bahwa, kedua warga binaannya Yulianti dan Vega Wulandari yang telah dinyatakan bebas setelah mendapat remisi, berkelakukan baik selama menjadi warga binaan.(by Dodi Sastra,wartawan senior Luak Limopuluah)

 

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img