29 C
Padang
Senin, Januari 13, 2025
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

CSIS Nilai Ada Peran Kelompok Teroganisir Dibalik keputusan PN Jakarta Pusat
C

Kategori -
- Advertisement -

Jakarta,BeritaSumbar.com,-keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu 2024 dinilai berbagai pihak penuh kontroversi.

Keputusan aneh ini juga dikritik banyak pihak, termasuk diantaranya Centre for Strategic and International Studies (CSIS) merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan Partai Prima yang berujung mengabulkan pemilu ditunda. CSIS menilai ada kelompok terorganisir di balik putusan PN Jakpus tersebut.

“Saya sulit untuk tidak melihat keputusan PN Jakpus sebagai bagian dari dengan segala hormat kelompok-kelompok yang menginginkan pemilu ditunda,” ujar Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Noory Okthariza, dalam diskusi di kantornya, Jumat (3/3/2023).

Noory menilai, kelompok ini bisa terorganisir secara baik, atau bahkan tidak terlalu terorganisir. Yang jelas, kelompok ini memiliki tujuan untuk penundaan pemilu 2024.

“Kelompok-kelompok ini bisa terorganisir secara rapih, bisa lossely organize, nggak terlalu terorganisir, tapi tujuannya sama yaitu Pemilu 2024 ditunda,” ungkapnya.

Menurut Noory, kelompok yang menginginkan penundaan kali ini masuk lewat pintu pengadilan. Ia juga menyinggung banyaknya mobilisasi pihak tertentu yang bertujuan terjadi penundaan pemilu.

“Banyak hal yang sudah dilakukan tapi kelompok ini hari ini masuk lewat pintu pengadilan. Tapi jauh sebelum ini kita melihat katakanlah mobilisasi, orkestrasi, memainkan isu-isu yang tujuannya untuk menunda pemilu 2024,” sebutnya.

“Jadi dan hari ini isunya ada keputusan PN Jakpus untuk menunda pemilu 2024. Jadi saya melihat ini digerakkan oleh kelompok yang relatif terorganisir, sistematis, dan semakin ke sini harus dianggap serius,” tegasnya.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Telah Tayang di RuangPolitik.Com dengan judul CSIS: Ada Peran Kelompok Pengusung Tunda Pemilu Dibalik Putusan PN Jakpus

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img