Padang, BeritaSumbar.com,- Pernahkah kita menyadari bahwa bau menyengat dari tumpukan sampah di Balai Gadang bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menunjukkan adanya persoalan dalam pengelolaan kepentingan bersama? Di satu sisi, warga Koto Tangah menyampaikan keresahan karena harus berhadapan langsung dengan dampak sampah. Di sisi lain, pemerintah memiliki pertimbangan teknis dan kebijakan dalam mengelola TPA. Keduanya memiliki alasan masing-masing, tetapi persoalannya adalah apakah keduanya sudah benar-benar bertemu untuk membicarakan masalah tersebut?
Dalam kehidupan demokrasi, konflik merupakan sesuatu yang sulit dihindari. Perbedaan kepentingan antara pemerintah dan masyarakat bisa muncul ketika sebuah kebijakan memberikan dampak yang berbeda bagi masing-masing pihak. Yang menjadi persoalan bukan keberadaan konfliknya, tetapi bagaimana konflik tersebut dikelola. Kasus pengelolaan sampah di TPA Air Dingin menjadi salah satu contoh bahwa perbedaan kepentingan membutuhkan ruang dialog agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Konflik sebagai Sesuatu yang Wajar
Lewis Coser dalam The Functions of Social Conflict menjelaskan bahwa konflik tidak selalu membawa dampak negatif. Konflik dapat menjadi cara untuk menyampaikan ketegangan yang ada dalam masyarakat dan mendorong perubahan terhadap kondisi yang sudah ada. Sementara itu, Ralf Dahrendorf melihat konflik berkaitan dengan perbedaan otoritas, yaitu adanya pihak yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan pihak lain yang harus menerima dampak dari keputusan tersebut.
Jika dilihat dari perspektif tersebut, penolakan atau keresahan warga di sekitar TPA Air Dingin tidak seharusnya langsung dipandang sebagai bentuk penolakan terhadap pemerintah. Sikap tersebut dapat dilihat sebagai bentuk penyampaian kepentingan masyarakat yang merasa terdampak oleh kebijakan pengelolaan sampah. Warga memiliki kepentingan terhadap lingkungan tempat tinggal yang aman dan nyaman, sedangkan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan sampah dari masyarakat tetap dapat dikelola. Perbedaan kepentingan inilah yang kemudian menjadi sumber konflik. Pemerintah membutuhkan tempat untuk mengelola sampah, sementara masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi juga memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang layak.
Fakta di Lapangan
Persoalan ini menjadi semakin penting ketika melihat kondisi sampah di Kota Padang. Kota Padang diperkirakan menghasilkan sekitar 640 ton sampah setiap hari, sedangkan sekitar 400 hingga 450 ton di antaranya diangkut ke TPA Air Dingin. Sejak 2023, pemerintah kota juga telah memperingatkan bahwa kapasitas TPA tersebut diperkirakan akan penuh pada 2026. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan daya tampung TPA bukan masalah yang baru muncul, tetapi sudah menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir.
Di tengah kondisi tersebut, muncul pula persoalan mengenai masuknya sampah dari luar Kota Padang. Perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Pemerintah Kota Padang ditandatangani pada 12 Januari 2026. Dalam kerja sama tersebut, sampah dari Bukittinggi dikirim ke TPA Air Dingin dengan jumlah rata-rata sekitar 80 hingga 85 ton per hari dan kompensasi sebesar Rp100.000 per ton.
Persoalan kemudian muncul karena terdapat informasi mengenai dugaan pembuangan sampah sebelum perjanjian tersebut berlaku. Dugaan tersebut tentu masih perlu diklarifikasi melalui informasi resmi dari pihak terkait. Namun, terlepas dari persoalan tersebut, masuknya sampah dari daerah lain menambah perhatian terhadap kondisi TPA Air Dingin yang memang sudah menghadapi persoalan kapasitas. Pada saat yang sama, masyarakat di sekitar TPA menyampaikan keluhan mengenai bau yang menyengat dan persoalan akses air bersih. Keluhan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan jumlah sampah yang masuk ke TPA, tetapi juga berkaitan dengan dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
Secara regulasi, pengelolaan sampah sebenarnya sudah memiliki dasar hukum melalui UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Padang No. 21 Tahun 2012. Namun, keberadaan aturan tidak otomatis membuat pengelolaan sampah berjalan tanpa konflik. Persoalannya kemudian terletak pada bagaimana aturan tersebut dilaksanakan, termasuk bagaimana masyarakat yang terdampak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Dalam persoalan seperti ini, masyarakat seharusnya tidak hanya dilibatkan setelah muncul protes. Partisipasi justru penting sejak sebelum keputusan dibuat, terutama ketika keputusan tersebut berpotensi memberikan dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar.
Ketika Konflik Tidak Dikelola
Konflik kepentingan antara pemerintah dan masyarakat dapat menjadi semakin besar apabila tidak tersedia ruang yang cukup untuk menyampaikan dan membahas kepentingan masing-masing. Ketika warga merasa tidak didengar, kepercayaan kepada pemerintah dapat menurun. Sebaliknya, pemerintah juga dapat melihat penolakan masyarakat sebagai hambatan terhadap pelaksanaan kebijakan.
Jika kondisi tersebut terus berlangsung, masing-masing pihak akan semakin sulit memahami sudut pandang pihak lainnya. Warga dapat merasa bahwa pemerintah hanya melihat persoalan dari sisi teknis, sementara pemerintah dapat menganggap masyarakat tidak memahami kebutuhan pengelolaan sampah. Pada akhirnya, persoalan yang sebenarnya bisa dibicarakan melalui dialog justru dapat berkembang menjadi konflik terbuka.
Namun, penyelesaian konflik juga tidak cukup hanya dengan meminta masyarakat menerima keputusan pemerintah. Konsensus bukan berarti masyarakat harus mengikuti keputusan yang sudah dibuat sebelumnya. Konsensus membutuhkan proses dialog yang memungkinkan setiap pihak menyampaikan kepentingannya.
Jurgen Habermas melihat pentingnya ruang publik dalam proses demokrasi. Dalam ruang tersebut, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan memberikan alasan terhadap posisi yang mereka ambil. Sementara itu, John Rawls melalui gagasan overlapping consensus menjelaskan bahwa kelompok yang memiliki pandangan berbeda tetap dapat menemukan kesepakatan pada prinsip atau kebijakan tertentu yang dapat diterima bersama.
Dalam konteks pengelolaan sampah, pemerintah mungkin memiliki alasan teknis dan ekonomi dalam mengambil kebijakan, sedangkan masyarakat memiliki alasan yang berkaitan dengan kesehatan, kenyamanan, dan kondisi lingkungan. Perbedaan alasan tersebut tidak harus membuat kedua pihak selalu berhadapan. Keduanya dapat dipertemukan melalui kebijakan yang lebih terbuka, terukur, dan memperhatikan dampak yang diterima masyarakat.
Mencari Jalan Keluar
Dari sudut pandang ilmu politik, penyelesaian persoalan ini membutuhkan lebih dari sekadar keputusan pemerintah. Ada beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan.
Pertama, pemerintah perlu membuka ruang konsultasi publik yang lebih bermakna, terutama sebelum kerja sama pengelolaan sampah antardaerah dijalankan. Informasi mengenai kerja sama, jumlah sampah yang masuk, kapasitas TPA, serta dampaknya terhadap masyarakat perlu dapat diakses oleh publik. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat memiliki dasar yang lebih jelas untuk menyampaikan pendapat dan mengawasi pelaksanaan kebijakan.
Kedua, perlu ada ruang dialog yang mempertemukan pemerintah, masyarakat yang terdampak, akademisi, dan kelompok pemerhati lingkungan. Forum semacam ini tidak hanya diperlukan ketika konflik sudah muncul, tetapi dapat dibangun sebagai ruang komunikasi yang berlangsung secara berkala. Dengan begitu, keluhan masyarakat dapat disampaikan dan dibahas sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Ketiga, pemerintah perlu memperkuat pengelolaan sampah dari hulu. Selama sebagian besar persoalan hanya diselesaikan dengan membawa sampah ke TPA, tekanan terhadap TPA akan terus meningkat. Pemilahan sampah dari rumah tangga, penguatan bank sampah, pengurangan sampah dari sumbernya, serta pengolahan sampah yang lebih serius perlu menjadi bagian dari kebijakan jangka panjang.
Langkah-langkah tersebut tidak berarti bahwa semua kepentingan akan langsung bertemu. Perbedaan kepentingan tetap akan ada. Namun, konflik dapat dikelola ketika pemerintah dan masyarakat memiliki ruang untuk berkomunikasi, menyampaikan alasan, dan mencari pilihan yang dapat diterima bersama.
Penutup
Persoalan TPA Air Dingin menunjukkan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya persoalan teknis mengenai bagaimana sampah dikumpulkan dan dibuang. Di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, masyarakat sekitar, masyarakat sebagai penghasil sampah, serta kepentingan lingkungan dalam jangka panjang. Karena itu, konflik yang muncul tidak seharusnya hanya dilihat sebagai bentuk penolakan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Konflik dapat menjadi kesempatan untuk melihat kembali bagian dari kebijakan yang belum berjalan dengan baik. Pemerintah juga perlu melihat keluhan masyarakat bukan semata-mata sebagai hambatan, tetapi sebagai masukan dalam memperbaiki kebijakan.
Bagi generasi muda, persoalan ini juga tidak cukup hanya menjadi bahan untuk dikomentari di media sosial. Partisipasi dapat dimulai dari hal sederhana, seperti memilah sampah dari rumah, ikut dalam kegiatan bank sampah, menyampaikan pendapat melalui ruang musyawarah, dan tetap kritis terhadap kebijakan pemerintah.
Pada akhirnya, konflik dalam pengelolaan sampah mungkin tidak dapat dihilangkan sepenuhnya karena perbedaan kepentingan akan selalu ada. Yang lebih penting adalah bagaimana konflik tersebut dikelola agar tidak berubah menjadi pertentangan yang berkepanjangan. Konsensus bukan berarti semua pihak harus memiliki pendapat yang sama, tetapi menemukan titik temu yang tetap mempertimbangkan kepentingan masing-masing. Dalam persoalan TPA Air Dingin, titik temu tersebut perlu dicari agar kebutuhan pengelolaan sampah tetap berjalan tanpa mengabaikan masyarakat yang harus hidup berdampingan dengan dampaknya.
Penulis: Fadhila Mutia Salsa
Mahasiswa Ilmu Politik, FISIP Universitas Andalas
