spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Dezmawati Polisikan Penebang Kayu Dilahan Orang Tuanya
D

Kategori -
- Advertisement -

Sijunjung, BeritaSumbar.com,–Dezmawati merasa dirugikan sekitar 120 juta. Karena Kayu Mahoni, Jati dan Mangga ditanami beberapa tahun yang lalu, diatas tanah milik orang tuanya, ditebangi oleh Riky warga Sijunjung kata Dezmawati di Sijunjung. Sabtu (29/1).

Kayu yang bernilai ekonomis tersebut ditebangi tanpa sepengetahuan pemiliknya, maka Dezmawati, membuat pengaduan ke Polsek Sijunjung, bahwa ada perusakan tanaman kayu di lahan bersertifikat atas nama Rubama orang tua dari Dezmawati.

Tanah tersebut terletak di desa Pasar Sijunjung kalau sekarang masuk Jorong Pasar Sijunjung Nagari Sijunjung Kecamatan Sijunjung kabupaten Sijunjung.

Dalam laporan polisi yang disampaikan Dezmawati, bahwa kayu Mahoni, Jati dan Mangga yang ada di lahan orang tuanya ditebangi dan dirusak oleh saudara Riky, untuk itu kami berharap saudara Riky di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, karena telah merusak tanaman yang telah kami tanam dan rawat selama ini.
Akibat penebangan 22 batang Mahoni, 5 batang Jati dan 2 batang Mangga, kami mengalami kerugian sekitar 120 juta, jelas Dezmawati

Tanaman ini terletak dilahan yang bersertifikat nomor 383 dengan luas 1.930 m2 (seribu sembilan ratus tiga puluh meter persegi) dan sertifikat nomor 377 dengan luas 1.180 m2 (seribu seratus delapan puluh meter persegi).
Tidak ada orang lain yang berhak atas tanaman dan seluruh isi diatas lahan tersebut.Kami ahli waris dari tanah milik orang tua kami, kalau ada yang merasa berhak atas lahan tersebut silakan tanyakan kepada masyarakat Sijunjung yang hidup disekitar lahan tersebut, tambah Dezmawati.(Alim)

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img