Payakumbuh,BeritaSumbar.com,-Dua orang pelaku penambang pasir ilegal di Jorong Balai gadang Bawah Nagari Mungo Kecamatan Luhak Kabupaten Limapuluh Kota diamankan tim gabungan Polres Payakumbuh pada Rabu 11/3 kemaren.
Kedua pelaku penambangan pasir ilegal yang diamankan Tim Gabungan Polres Payakumbuh adalah Wali Jorong Balai Gadang Dodi Muslim (52 Th) sebagai pemilik lahan dan Noviar (59 Th) warga Jorong Kayu Pajajar Padang Laweh, Kenagarian Mungo, Kec. Luhak Kab. 50 Kota sebagai pemilik alat mesin penyedot pasir.
Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Ilham Indramawan membenarkan adanya penangkapan ini. Menurutnya, kedua orang pelaku tersebut menambang pasir dan batu sungai dengan menggunakan mesin sedot modifikasi yang memanfaatkan mesin mobil Colt Diesel Merk Mistsubishi sejak Januari 2020.
Saat dilakukan penangkapan kata Kasat Reskrim AKP Ilham, petugas mengamankan satu set alat mesin sedot modifikasi yang terdiri dari 1 unit mesin mobil Colt Diesel, 1 buah alat penyedot pasir berbentuk keong dan 4 buah selang spiral dengan panjang 10 meter.
Menurut Kasat reskrim, berdasarkan pengakuan tersangka paling maksimal dalam 1 hari bisa menghasilkan 20 kubik pasir dan dijual seharga Rp.70.000, – per kubik.
Kedua tersangka sudah diamankan di Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan penambangan tanpa izin pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan mengatakan bahwa jajarannya akan menindak tegas praktik penambangan pasir ilegal di wilayah hukumnya. “Operasi penertiban penambangan pasir ilegal akan terus kami gencarkan. Jangan wariskan bencana untuk anak cucu kita. Mengelola sumber daya alam itu ada aturannya, harus berizin, ada kajiannya agar tidak menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan. Jadi bagi yang belum punya izin silahkan urus, kalau belum tolong hentikan” sambung Kapolres.
“Dampaknya jelas nyata kok, sudah berapa kali kami harus masuk ke dalam sungai untuk membantu warga membersihkan pohon tumbang akibat longsornya dinding sungai. Penambangan pasir ilegal mengakibatkan penurunan dasar sungai secara drastis sehingga mengakibatkan laju air sungai semakin deras dan mengikis dinding sungai. Pohon beringin yang sudah tumbuh puluhan tahun di pinggir sungai aja bisa tumbang akibat penambangan pasir ini“, ujar Kapolres.
Kapolres juga menghimbau agar Pemerintah Kota Payakumbuh dan Kab.50 Kota lebih peduli dan mengambil langkah-langkah yang komprehensif untuk mengatasinya. “Jangan dibiarkan saja, jangan korbankan alam, jangan warisi bencana untuk anak cucu kita, pemerintah harus hadir mengatasi hal ini, terlebih di Payakumbuh dan 50 kota bencana longsor sudah sering terjadi“, kata Kapolres.
Pemerintah wajib melakukan upaya mitigasi bencana, ya ini salah satunya harus fokus mengidentifikasi faktor penyebab bencana dan mengurangi resiko terjadinya bencana, khususnya bencana longsor di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
Kepada masyarakat Kapolres berpesan kepada masyarakat yang sudah lama menjalani praktik tambang ilegal agar menghentikan aktifitasnya. “Silahkan urus izin terlebih dahulu bila ingin menambang pasir atau batu”.(rel)