Riau,- Akhirnya Oknum ustad kondang HY Resmi ditahan oleh unit Reskrim Polsek kota Pekanbaru pada 22 November 2020 dimapolsek kota Pekanbaru Riau
Oknum ustad HY dijemput sebagai tersangka oleh unit Reskrim Polsek kota Pekanbaru Riau setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan. Penjemputan di pimpin oleh Ipda Budi Winarko Kanit Reskrim Polsek kota Pekanbaru disebuah hotel dikamar 146 jalan. Prof DR Soepomo SH Tebet barat Jakarta selatan.
Saat diamankan oknum ustad HY bersama dengan istri keduanya berinisial S tidak dapat berkutik hanya bisa pasrah saja saat di giring dari kamarnya untuk dibawa ke mapolsek kota Pekanbaru Riau
Dalam pantauan media dilapangan usai penangkapan/penjemputan paksa oknum ustad mengakui perbuatannya. Dan tersangka HY yang dikenal sebagai ustad HY kepada pihak media mengatakan bahwa akan segera menyelesaikan masalahnya dengan RR dengan alasan pekerjaan banyak jadi belum sempat untuk penyelesaian kepada RR namun kami sudah berjanji akan duduk pada Selasa 24/11/20, namun Pihak kepolisan yang datang Menjemput .
Penasehat hukum RR H.Makhfuzat Zein SH.MH saat dikonfirmasi disebuah Rumah akan Pondok patin menyampaikan bahwa Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini yang bersalah pasti akan di proses oleh penegak hukum.
Disampaikan juga oleh penasehat hukum RR bahwa hukum adalah Panglima tertinggi di negeri ini jadi sekarang oknum HY harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya ,udah cukup lah kami bersabar dengan janji janji yang sudah diberikan oknum HY tersebut kepada klaen kami RR.
Ditegaskan lagi oleh penasehat hukum bahwa kami seoabagi penasehat hukum RR mengingatkan kepada institusi atau polsek kota Pekanbaru jangan sekali kali memberikan kesempatan untuk mengguhkan tahanan oknum ustad HY walaupun itu hak TSK karena itikad ustad HY tersebut tidak menghormati hukum sejak awal proses penyidikan,Tegasnya.
Disisi lain pihak keluarga korban saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwadengan telah tertangkapnya oknum HY oleh pihak unit Reskrim Polsek kota Pekanbaru pihak keluarga sangat apresiasi atas kinerja pihak Kepolisian yang telah menangkap onkum HY walaupun kami sekeluarga sudah menunggu lama tapi kami cukup lega dan pihak keluarga mengucapkan terima kasih banyak kepada Kanit reskrim dan tim atas kinerjanya .
Oknum ustad HY tersebut ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan kepada RR dengan modus untuk kembali mengaktifkan Adiknya RP menjadi pegawai dengan memberikan uang sebesar 90 juta rupiah untuk pengurusannya, Oknum ustad HY sudah berkali kali di panggil sebagai sebagai saksi dan tersangka namun tidak menghormati proses hukum tersebut.**
Penulis : Redaksi / YN