29.8 C
Padang
Jumat, Maret 29, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Yasonna: Saya Bisa Dipenjara Kalau Tak Tetapkan Status WNI Arcandra
Y

Kategori -
- Advertisement -

BeritaSumbar.com – Menkum HAM Yasonna Laoly bersikukuh Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar harus diberi status WNI. Jika tidak, Yasonna bisa dipidana.

Dalam runtutan penjelasannya di Komisi III DPR, Rabu (7/9/2016) hari ini, Yasonna mengatakan awalnya hendak mencabut status WNI Arcandra. Hanya saja dalam proses tersebut, ternyata Arcandra sudah melepas status kewarganegaraan Amerika Serikat-nya.

“Karena dia sudah kehilangan kewarganegaraan US kita setop menghilangkan kewarganegaraannya. Kalau saya sebagai Menkum HAM cabut kewarganegaraan Arcandra hingga dia stateless, maka saya bisa dipidana,” ungkap Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Ancaman pidana itu ada di Pasal 36 UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganergaraan. Begini bunyinya:

Pasal 36

(1) Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

“Saya tidak lalai. Kalau saya meneruskan mencabut WNI Arcandra, maka saya dapat dipidana selama 3 tahun. Aku belum siap dipenjara. Asas stateless nggak boleh dilanggar,” ujar Yasonna.

Keputusan Yasonna mendapat kritik dari sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi III. Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, sesuai UU, Arcandra baru bisa mendapat status WNI jika sudah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut. Yasonna menjawab Benny.

“Itu kalau dia warga negara Amerika mau jadi warga negara Indonesia. Ada dua cara, ya kan, kalau WN Amerika tidak dicabut kewarganegraannya, pertama prosedur naturalisasi harus ada lima tahun,” terang Yasonna.

“Atau pasal 20 UU kewarganegaraan, yaitu demi kepentingan negara. Karena dia ada jasa, paten, tetapi itu harus warga negara asing. Persoalannya dia kan bukan WN asing. Kan sudah resmi kehilangan WN Amerika, bagaimana? Dia menjadi orang antah berantah nanti,” lanjut politikus PDIP ini.

Yasonna mengakui dwi-kewarganegaraan Arcandra otomatis hilang ketika pria asal Padang itu mengucap sumpah menjadi WN Amerika. Namun gugurnya status WN AS Arcandra setelah dia menjadi menteri di Indonesia menjadikan masalahnya lebih kompleks.

“Mengenai dwi kewarganegaraan tidak ada hukuman pidananya, yang ada hukuman pidananya kalau seseorang menghilangkan kewarganegaraan seseorang, menyebabkan stateless. Kalau aku bikin SK (penghilangan WNI Arcandra), akulah masuk penjara tiga tahun,” ulas pria berkacamata ini.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman tidak menyetujui landasan yang digunakan Menkum HAM soal pengukuhan Arcandra. Ia menyebut, Arcandra baru bisa mendapat status WNI jika sudah melepaskan status WNA selama lima tahun.

“Kan bukan kita yang buat stateless. Dia kan pengkhianat! Ini jelas-jelas pengkhianat, kok tiba-tiba ada peneguhan,” tukas Benny kepada Yasonna saat RDP, Rabu (7/9).

Sementara itu menurut Pakar Hukum Tata Negara, Dr Bayu Dwi Anggona, Menkum HAM Yasonna Laoly mengaburkan fakta terkait pengukuhan Arcandra itu. Prinsip perlindungan maksimum yang juga dijadikan landasan untuk Arcandra oleh Yasonna juga dianggap tidak tepat.

“Menkum seakan menghilangkan fakta bahwa jauh sebelum Arcandra kehilangan status warga negara AS yang bersangkutan telah terlebih dahulu kehilangan status WNI, yaitu saat menyatakan sumpah setia sebagai warga negara AS,” urai Direktur Puskapi Universitas Jember itu. (detik)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img