Batusangkar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), mengalokasikan dana untuk pemerintahan nagari sebesar Rp73,3 miliar pada tahun anggaran 2015.
“Pemerintahan nagari harus menggunakan anggaran tersebut sesuai aturan yang berlaku dengan kegiatan yang telah direncanakan,” kata Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe di Batusangkar, Rabu.
Ia mengharapkan aparat pemerintahan nagari tidak melakukan kesalahan sekecil apa pun dalam mengelola anggaran.
“Bila aturan tidak jelas, jangan cairkan dana meski ada paksaan dari atasan atau pihak lain,” katanya.
Bupati menyebut perlu kehati-hatian tinggi bagi perangkat nagari dalam pengelolaan keuangan dan implementasi kewenangan yang dimilikinya sebagai implikasi meningkatnya alokasi dana nagari.
“Jangan sampai ada perangkat nagari yang tersangkut masalah hukum akibat tidak memahami dan mengabaikan aturan yang berlaku,” katanya.
Kepala Bagian Pemerintah Nagari dan Urusan Rantau Setdakab Tanah Datar Faisal mengatakan tahun ini dikucurkan dana ke pemerintahan nagari sebesar Rp73,3 miliar yang terdiri atas dana APBN sebesar Rp21,8 miliar, dan APBD Tanah Datar sebesar Rp30,05 miliar.
Kemudian, dana bagi hasil pajak sebesar Rp1,2 miliar, dana bagi hasil retribusi Rp77 juta, dana bagi hasil pajak air permukaan Rp514 juta dan bantuan keuangan khusus terdiri atas sarana dan prasarana Rp18 miliar, serta biaya pemilihan wali nagari Rp971,6 juta.
Sumber: Antara/Agung Pambudi