32 C
Padang
Selasa, Februari 11, 2025
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Wacana Daerah Istimewa Minangkabau Timbulkan Pro dan Kontra
W

Kategori -
- Advertisement -

Padang – Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Dari 34 provinsi 5 di antaranya memiliki status khusus sebagai Daerah Khusus atau Daerah Istimewa di Indonesia yaitu: Aceh, Jakarta, Papua, Papua Barat, dan Yogyakarta. Disamping itu, beberapa waktu lalu wacana untuk membentuk Daerah Istimewa Minangkabau sempat muncul kepermukaan sehingga menimbulkan pro serta kontra antara mendukung dan menolak.

Hal itu menjadi pembahasan dalam pertemuan tim Jeffrie Geovanie (JG) dengan berbagai elemen masyarakat, antara lain aktivis politik, organisasi kepemudaan dan tokoh masyarakat di kota Padang.

Medo Fernando aktivis politik mengatakan, usulan dari Tokoh Masyarakat Minangkabau mengenai wacana dibentuknya Daerah Istimewa Minangkabau perlu ditinjau lagi dari berbagai aspek. Dari sisi penamaan saja sudah mengandung perdebatan yakni mengenai nama Minangkabau, apakah dalam rangka memperjuangkan keistimewaan secara administratif Sumatera Barat ataukah memperjuangkan keistimewaan secara etnis Minangkabau.

“Kalau ditinjau dari segi administratif Sumatera Barat maka Mentawai termasuk wilayah Sumbar namun jika memakai konsep Minangkabau maka mentawai tidak bisa dimasukkan ke dalam etnis Minangkabau. Minangkabau luas wilayah dan pengaruh adatnya menyebar hingga ke wilayah Riau dan Malaysia. Sehingga dengan penamaan DIM ini saja sudah mengundang perdebatan yang belum terselesaikan hingga kini”, jelas Medo dalam masa penjemputan aspirasi anggota DPD RI Jeffrie Geovanie minggu kemarin.

Lanjut menurutnya, penamaan Daerah Istimewa yang ada di Indonesia selama ini mengacu kepada wilayah administratif. Sebagi contoh Daerah Istimewa Aceh. Aceh yang dimaksud adalah sebagai wilayah administrasi dan bukan sebagai etnis Acehnya. Sehingga penamaan daerah istimewa ini jelas bukan mengacu kepada etnis yang memiliki jumlah penduduk terbesar di daerah tersebut.

“Kalau wacana itu dimaksudkan untuk menyikapi UU No 6 Tahun 2014 mengenai Desa dimana pemerintahan setingkat Desa di Sumbar adalah Nagari yang memiliki konsekuensi kecilnya dana desa yang diterima Sumbar maka yang dibutuhkan adalah kebijakan setingkat Provinsi Sumbar terkait dengan masalah tersebut. Seperti melakukan pemekaran Nagari atau penggabungan Jorong menjadi Nagari yang dirasa lebih relevan ketimbang mengajukan status Daerah Istimewa. Untuk itu kita mengharapkan keseriusan Pemrov Sumbar dan dengan bantuan penuh dari DPD RI dan DPR RI sehingga persoalan ketidakadilan dana desa ini dapat dicarikan solusi konstruktifnya”, pungkas Medo

Selain itu, peserta pertemuan juga menyampaikan masih banyaknya keluhan masyarakat terhadap pelayanan BPJS yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Banyak diantara warga yang sesungguhnya masuk kedalam kriteria namun tidak mendapat bantuan. Dengan kata lain bantuan BLT, KKS, KIP dan KIS tidak merata dan pembagiannya tidak tepat sasaran. Masyarakat berharap pendistribusian Kartu Sakti nanti dilakukan oleh RT dan RW yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img