Padang – Tim relawan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno – Nasrul Abit siap menghadapi gugatan terkait ijazah palsu yang dilaporkan pasangan Muslim Kasim – Fauzi Bahar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Padang, Rabu.
“Kami sebagai tim relawan tidak akan pernah mengusung pasangan IP-NA jika memang ijazah Nasrul Abit (NA) palsu. Kami para pengusungnya ialah kaum akademis yang mempunyai integritas tinggi dan memiliki data, fakta dan penilaian terhadap keaslian ijazah tersebut,” kata Ketua Tim Relawan IP-NA Budi Syukur.
Ia mengatakan NA telah mencalonkan diri sebanyak empat kali sebagai kepala daerah yakni sebagai wakil bupati Pesisir Selatan satu kali, bupati Pesisir Selatan dua kali serta wakil gubernur Sumbar satu kali dan selama empat kali itu ijazah NA telah diklarifikasi ke sekolah asal untuk pembuktian keabsahannya.
“Permasalahan terkait gugatan pihak-pihak tertentu yang menyatakan ijazah NA palsu tidak terjadi kali ini saja, dan terakhir sebelum pencalonan sebagai wakil gubernur Sumbar juga telah diuji kembali dan terbukti tidak ada pelanggaran apapun,” katanya.
Ia menyampaikan pihak manapun termasuk MK-FB mempunyai hak untuk melapor dan tidak masalah untuk pihak IP-NA karena tim relawan mempunyai bukti yang kuat dan dapat diperlihatkan atau dipublikasikan jika suatu saat dibutuhkan.
Tim relawan IP-NA menlai setiap laporan termasuk dugaan pelanggaran ke Bawaslu ialah menyangkut ranah hukum dan semuanya punya konsekuensi tersendiri.
Terkait dengan adanya saksi dari Panwaslu Pesisir Selatan pada 2010 yang akan diperiksa oleh Bawaslu pada Kamis (17/12), ia mengatakan menyerahkannya pada pihak yang berwenang dan akan mengambil langkah hukum jika kesaksian tersebut terbukti tidak benar.
“Kami tidak akan pandang bulu bila terkait permasalahan hukum dan jika kesaksian saksi tidak benar, bisa saja dituntut sebagai pencemaran nama baik,” ujarnya.
Selain itu, laporan MK-FB bahwa IP melakukan pelanggaran dalam mutasi dirut rumah sakit Pariaman sebenarnya merupakan persoalan yang telah lama selesai, namun tim relawan memaklumi jika pihak yang melaporkan tidak mengikuti perkembangan di media.
Sementara pengacara MK-FB, Ibrani mengatakan terkait ijazah yang dimiliki NA ialah palsu dalam artian milik orang lain bernama Nasrul Ajimar dan indikasi ini sebagai salah satu indikator tidak memenuhi syarat dalam pasangan pada pemilu.
“Selain itu, untuk waktu enam bulan IP yang melakukan pelantikan pada kepala rumah sakit Pariaman termasuk dalam sebuah pelanggaran karena yang bersangkutan masih punya jabatan dan menurut undang-undang pelantikan tersebut harus dibatalkan,” katanya.
Bawaslu sebagai badan yang menangani pelanggaran terkait hal tersebut tentu bisa menilai keabsahan calon termasuk dari segi perbuatan agar tidak terjadi pelanggaran demokrasi.
Ia menyampaikan dalam waktu dekat Bawaslu Sumbar akan segera melakukan verifikasi terkait kedua laporan tersebut dan salah satunya tim MK-FB akan mendatangkan seorang saksi terkait ijazah palsu NA yaitu mantan anggota panitia pengawal pemilu (Panwaslu) 2010 Pesisir Selatan. (Ant/Oleh Altas Maulana)