Lubuk Sikaping – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menyatakan, sejak dimulainya tahapan bagi calon independen atau perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kabupaten tersebut, satu calon telah mengambil formulir.
Divisi Hukum Komisioner KPU Pasaman, Aslamiah, di Lubuk Sikaping, Sabtu, mengatakan, pengambilan formulir untuk calon independen telah dibuka sejak 24 Mei 2015, dan hingga saat ini baru satu orang yang mengambil formulir.
“Formulir calon independen tersebut, diambil oleh Amri Rahman, yang meyatakan, dia diminta oleh Yusuf Lubis untuk mengambilnya ke KPU, beberapa waktu lalu,” kata Aslamiah.
Ia menambahkan, untuk penyerahan daftar dukungan bagi calon independen itu sendiri akan dilakukan pada 11-15 Juni 2015 di kantor KPU, dengan demikian setiap calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan harus dapat mengumpulkan syarat dukungan sebelum batas waktu yang telah ditentukan tersebut.
Berdasarkan data KPU setempat, untuk calon perseorangan minimal dukungan yang harus dikumpulkan yakni sebanyak 26.538 jiwa yang telah memenuhi persyarakat atau Kartu Tanda Penduduk, dan paling sedikit tersebar di tujuh kecamatan, dari 12 kecamatan yang ada di daerah itu.
Syarat tersebut, merupakan 8,5 persen dari total Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2), untuk pilkada di kabupaten itu yang mencapai 312.202 jiwa.
Selain itu, KPU Pasaman juga menjelaskan, calon perseorang tersebut, juga tidak boleh mengumpulkan dukungan atau KTP dari unsur TNI, Polri, PNS, penitia pelaksana pemilu, seperti PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, dan lain sebagainnya.
“Bagi calon perseorangan yang nantinya memang mendaftar, kita telah ingatkan, bahwa syarakat dukungan untuk maju dalam pilkada tersebut, akan dilakukan verifikasi, dan jika ditemukan ada kecurangan seperti ada KTP panitia pemilu, baik itu tingkat atas ataupun sampai tingkat bawah, maka mereka dapat gugur dalam pencalonan, demikian juga jika ditemukan KTP ganda,” jelasnya.
Aslamiah menambahkan, untuk calon perseorangan pihak KPU Pasaman, masih menunggu jika ada masyarakat yang ingin maju dari jalur independen tersebut.
Sehubungan dengan itu, KPU juga menjelaskan, setiap yang ingin maju melalui jalur independen harus berpasangan, dan tidak bisa cuma menjadi calon bupati atau wakil bupati saja.
Sementara itu, berasarkan informasi yang ada, Yusuf Lubis merupakan pembina partai NasDem Kabupaten Pasaman, yang juga mantan bupati Pasaman, periode 2005 sampai 2010.
Ant/Oleh:Eko Fajri