29.1 C
Padang
Selasa, Januari 20, 2026
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Prosesi Upacara Batagak Penghulu Kanagarian Lasi (Alek Datuak Gabungan Pertama di Sumatra Barat)
P

Kategori -
- Advertisement -

Penulis: Resti Fauziah

Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Nagari Lasi terletak di lereng Gunung Marapi bagian utara. Berbatasan sebelah Timur dengan Kenagarian Canduang, sebelah Barat berbatasan dengan Kanagarian Bukik Batabuah, sebelah Utara dengan Kanagarian Balai Gurah serta sebelah Selatan batasnya adalah puncak Gunung Marapi. Di sini terdapat berbagai suku dan pemimpin tertinggi secara adat adalah panghulu (penghulu), yang memiliki tugas melindungi kemenakan dan kaumnya, memelihara pusaka dan ikut serta dalam penengahan problem-problem di masyarakat. (Elmawati, 2025)

Dalam prosesi pengangkatan penghulu, Upacara Batagak Penghulu di Nagari Lasi, Kec. Canduang, Kab. Agam, adalah upacara adat besar pertama yang baru-baru ini melakukan pengukuhan dengan total 60 kandidat penghulu. Prosesi adat mulai berlangsung dari bulan Juli, hingga berakhir pada Minggu, 5 Oktober 2025. Hal tersebut menjadi hajatan terbesar dalam sejarah Lasi. (KAN Lasi, 2025).

Berbeda dengan rentang 60 tahun sebelumnya, dimana pengangkatan datuak dilaksanakan oleh masing-masing kaum. Semenjak tahun 1966 setelah diadakan kesepakatan mangguntiang adat, maka pengangkatan datuak dilaksanakan secara kolektif oleh satu suku. (Elmawati, 2025).

Pelaksanaan upacara Batagak Panghulu atau alek datuak  di Kanagarian Lasi merupakan rangkaian adat untuk mengangkat seorang kepala kaum dengan melalui proses dan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan secara turun menurun.

Proses ini diawali dengan adanya kesepakatan di tingkat kaum, yaitu persetujuan bersama dari masing-masing kaum untuk mengangkat datuak baru sebagai pemimpin. Kesepakatan ini menjadi awal dari musyawarah berikutnya yang diadakan dalam rangka pemilihan kandidat yang dicalonkan sebagai penghulu dengan syarat-syarat tertulis maupun tidak tertulis.

Nama-nama calon dibahas dan kemudian dilakukan undi atau voting, dimana proses tersebut berfungsi dalam pengumpulan suara terbanyak diantara kandidat yang  ditetapkan sebagai calon penghulu. Calon penghulu yang terpilih kemudian menjalani proses mahanta siriah ke kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN). Proses ini adalah bentuk permohonan resmi kepada lembaga adat nagari agar pengangkatan panghulu tersebut diakui secara adat. Apabila usulan telah diterima, maka Kerapatan Adat Nagari bersama pemangku adat akan menetapkan tanggal peresmian penghulu.

Menurut keterangan pemangku kaum, Basa Bandaro. Sebelum baralek gabungan dilaksanakan, terlebih dahulu diadakan baralek di rumah masing-masing yang bertempat dan dikenal sebagai rumah gadang bagonjong, yaitu setiap rumah adat pasukuan yang akan mengadakan prosesi pengukuhan penghulu. Pada malam pertama baralek, dilakukan prosesi babaua, yaitu musyawarah atau kata sepakat terkait penyembelihan kerbau sebagai sebagian dari persembahan adat.

Selanjutnya, pada hari kedua, pesta adat masing-masing dirumah dilanjutkan dengan proses malakek-an gala, atau pengukuhan gelar penghulu dan pendampingnya yang dilakukan juga secara adat dilingkungan kaum.(Basa Bandaro, wawancara, 2025). 

Adapun upacara tersebut dilakukan dengan rangkaian prosesi yang digelar secara bertahap (KAN, 2025):
1. 20-21 September, prosesi adat untuk 23 Penghulu suku Jambak
2. 23-24 September, prosesi adat untuk 13 penghulu suku Guci
3. 26-27 September, prosesi adat untuk 7 penghulu suku Sikumbang
4. 29-30 September, prosesi adat untuk 17 penghulu suku Koto
Setelah malakek-an gala sebagai puncak pengesahan, datuak yang diangkat diwajibkan untuk mengucapkan sumpah adat, dimana sumpah tersebut mengandung makna tanggung jawab yang begitu berat terhadap kaum, adat, dan masyarakat yang akan diayomi.

Adapun sumpah tersebut diucapkan secara lisan dan dengan lafaz yang sangat membuat janji besar atas nama tuhan dengan lafal berikut:
Wallahi, Billahi, Tallahi, demi Allah aku bersumpah, nan pantai indak ka batitih, nan lambah indak ka barayiah, indak kunyiang dek kunyik, indak lamak dek santan. Tibo diparuik indak ka di kampihan, tibo di dado indak ka di busuangkan, tibo dimato indak ka di piciangkan. Jikalau menyalahi aturan, ka ateh indak bapucuak, ka bawah indak baurek, di tangah-tangan diliriak kumbang, dan dimakanno dek biso kawi.”

“Demi Allah, Demi Allah, Demi Allah, saya bersumpah, yang pantai tidak akan dititih, yang lembah tidak akan direngkuh. Tidak kuning karena kunyit, tidak enak karena santan. Ketika di perut tidak akan dikempiskan, di dada tidak akan dibusungkan, dan dimata tidak akan dipicingkan. Jikalau menyalahi aturan, maka keatas tidak berpucuk, ke bawah tidak berakar, di tengah-tengah dilubangi kumbang dan  akan dimakan oleh bisa dari keris.” (Basa Bandaro, wawancara, 2025).

Setelah pengucapan sumpah, dilakukan prosesi penyisipan keris kepada datuak. Keris disisipkan pada bagian depan tubuh, tepat di sebelah kiri, di samping pusar. Posisi keris tersebut melambangkan kesiapan datuak dalam menjaga kehormatan adat serta menjalankan amanah dengan keteguhan dan keberanian.

Puncak pelaksanaan alek datuak ditandai dengan baralek gabungan yang melibatkan sebanyak 60 datuak dari lima suku di Kanagarian Lasi, yaitu suku Guci, Jambak, Sikumbang, Koto, dan Tanjuang. Tercatatat, bahwa setiap suku tersebut, memiliki pecahannya masing masing yang disebut dengan kaum (Elmawati, 2025 : 180).

Suku Guci memiliki sebelas bagian dengan masing-masingnya memiliki datuak bagi tiap-tiap kaumnya, dikenal dengan Pasukuan Guci nan Sabaleh, Jambak Nan Baranam, Sikumbang Nan Tujuah Paruik, dan Koto Nan Barampek. Dari pecahan suku tersebut, lebih kurang memiliki 147 datuak, dan 60 diantaranya berpartisipasi dalam pengangkatan masal dalam acara Batagak Panghulu. (Elmawati, 2025).

Baralek gabungan ini dilaksanakan di Balai Adat Nagari Lasi setelah para datuak dengan berbaju hitam serta deta melakukan arak-arakan yang diiringi oleh barisan Bundo Kanduang. Hal tersebut menjadikannya simbol persatuan antar suku dalam struktur adat Minangkabau itu sendiri. Seluruh perencanaan dan pelaksanaan acara berada dibawah tanggung jawab panitia yang disebut parik paga, yang berperan mengatur teknis, tata cara, dan kelancaran proses adat. (Bundo Kanduang, kaum datuak Marajo).

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img