Pasaman Barat,BeritaSumbar.com,-Dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor berinisial AM (26) tahun warga Jorong Pasar Lamo, Nagari Sasak, Kecamatan Ranah Pasisia, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) dan ES (45) tahun sebagai penjual sekaligus penadah warga Jorong Paraman Ampalu, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat (Sumbar), Diringkus Satreskrim Jajaran Polres Pasaman Barat. Selasa (02/07/2019).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Afrides kepada Beritasumbar.com mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan modus memperhatikan kunci motor yang tergantung di sepeda motor yang sedang parkir, serta memperhatikan dimana letak kunci motor korban.
Lanjutnya,untuk barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat, 1 (Satu) Unit Suzuki Satria FU, 3 (tiga) Unit Honda Vario, 3 (Tiga) Unit Honda Scoopy, 5 (lima) Unit Honda Beat.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Pasaman Pasaman Barat IPTU Defrizal ketika di konfirmirmasi menyampaikan kronologis penangkapan pada hari selasa (02/07/2019) berawal Opsnal Reskrim Pasbar mendapat informasi bahwasanya Pelaku Curanmor berada di Warung Jorong sasak, Nagari Sasak kemudian anggota Opsnal melakukan pengintaian terhadap pelaku curanmor AM (26) tahun pada saat itu pelaku tersebut melihat 2 ( Dua ) Orang anggota Ops reskrim berjalan mendekati pelaku Sehingga Pelaku melarikan diri kemudian anggota Opsnal mengejar dan mengamankan Pelaku tersebut dan Untuk selanjutnya pelaku di bawa ke mako Polres pasaman barat guna proses hukum lebih lanjut.
Lebih jauh lagi ia menuturkan sebelumnya telah masuk Laporan Polisi Nomor : LP/435/IX/2018/- SPKT Res Pasbar, tanggal 12 September 2018.
pelapor atas nama arniyati (60) tahun warga jorong tonggar Nagari Air Gadang, kecamatan pasaman , Kabupaten Pasaman Barat, dengan kronologis, pada hari rabu 12 September 2018, pukul 11.00 wib, terlapor pulang membeli goreng dan memarkir sepeda motor vario warna putih BA 5611 SK diteras rumah, setelah itu terlapor pergi kebelakang rumah untuk mengutip brondolan sawit.
setelah 1 jam pelapor kembali kerumah dan melihat sepeda motor tidak ada lagi diteras rumah.atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 18.000.000. Sejak itu pihak Satreskrim Polres mulai melakukan pengintaian terhadap AM dan ES. Yang saat ini ke 2 (dua) tersangka telah di amankan di Mapolres Pasbar.
Untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimum hukuman 7 tahun/ 4 tahun penjara. (Joni Harahap)