Bukittinggi, beritasumbar.com – Kejaksaan Negeri Bukittinggi menggelar pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi pada Rabu, (8/10/2025).
Ibnu Asis menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri Bukittinggi dalam memusnahkan barang bukti.
“Atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi, kami sangat memberikan apresiasi yang positif. Ini adalah bentuk komitmen kita bersama, khususnya jajaran penegak hukum, untuk mengantisipasi terjadinya peredaran gelap narkoba,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Bukittinggi telah menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan peredaran narkoba.
“Perda ini sangat kita perlukan. Selain memperkuat upaya penegakan hukum, keberadaannya juga menjadi bagian dari perjuangan kita menjadikan Bukittinggi sebagai kota perjuangan yang bebas dari pengaruh negatif narkoba demi masa depan generasi muda,” tambah Ibnu Asis.
Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Djamaluddin, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kali kedua sepanjang 2025. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 239 gram, ganja 17,9 kilogram, serta barang bukti dari 8 perkara oharda dan 6 perkara kamnegtibum.
Total terdapat 44 perkara, dengan 30 di antaranya kasus narkotika. Barang bukti tersebut dikumpulkan sejak April hingga Oktober 2025. Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen kuat Kejaksaan Negeri Bukittinggi dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Bukittinggi. (Mta)