Pemerintah Kota Payakumbuh, sudah membentuk Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja-ULP), yang sudah menjalankan tugas sejak awal Januari 2014. Seluruh pengadaan barang dan jasa pemerintah disemua SKPD yang melewati proses pemilihan melalui pelelangan (tender), harus dilakukan Pokja-ULP. Sekretariat Pokja-ULP berada di Balaikota di Bukik Sibaluik Payakumbuh.
Asisten II Setdako Payakumbuh Amriul, menginformasikan, Minggu (12/1), petugas Pokja –ULP sebanyak 15 orang, hasil seleksi yang dilakukan tim, di bawah pimpinan Marta Minanda ST, Desember lalu. Seleksi, diikuti 104 PNS yang punya sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa tingkat dasar.
Kegiatan pengadaan barang dan jasa yang harus melewati proses tender itu, adalah proyek-proyek konstruksi dan pengadaan bernilai Rp200 juta ke atas dan kegiatan dengan pagu dana Rp50 juta ke atas buat kegiatan jasa konsultan. Sementara itu, kegiatan di bawah pagu dana tersebut dapat dilakukan SKPD pemilik kegiatan, dengan metoda pengadaan langsung oleh pejabat pengadaan yang ada disetiap SKPD.
Menurut keterangan Kabag Dalminbang Setdako Payakumbuh H. Revdinal, secara terpisah, sistem pelelangan yang dilakukan Pokja ULP, tetap melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronika). Karena itu, staf Pokja-ULP adalah mereka yang profesional dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, memahami semua regulasi yang ada tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kehadiran Pokja-ULP, ungkap Assiten II Amriul dan Kabag Dalminbang Revdinal, diharapkan, akan terwujudnya percepatan penyerapan anggaran yang tertuang dalam APBD Payakumbuh, terutama terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kemudian, terciptanya keseragaman tata kelola pengadaan yang transparansi. Serta berjalannya usaha pembinaan terhadap proses pengadaan barang dana jasa pada semua SKPD di jajaran Pemko.