24 C
Padang
Jumat, November 15, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Pemkab Pessel Larang Pemilik Kafe Buka Siang Hari Saat Ramadhan
P

Kategori -
- Advertisement -

Painan – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), melarang seluruh pemilik kafe atau pedagang minuman dan makanan di kabupaten itu membuka dagangannya pada siang hari selama Bulan Ramadhan 1436 Hijriyah.

“Tidak saja pedagang makanan dan minuman, tetapi kepada seluruh masyarakat di kabupaten ini agar tidak melakukan aktifitas yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan umat Islam dalam melaksanakan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan, baik siang maupun malam hari, ” kata Bupati Pesisir Selatan, Nasrul Abit di Painan, Sabtu.

Secara tertulis imbauan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran yang dikirim kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau camat di kabupaten itu saat akan memasuki bulan Ramadhan 1436 Hijriyah.

Ada delapan poin imbaun pemerintah dalam surat tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Diantaranya pelarangan bagi pemilik rumah makan dan kedai minuman untuk tidak melaksanakan aktifitas jual beli pada siang hari.

Pelarangan penggunaan dan beredarnya mainan anak-anak seperti petasan, kembang api dan sebagainya karena dapat mengganggu kenyamanan umat muslim lainnya yang tengah melaksanakan ibadah puasa. Peredaran mainan itu juga membahayakan bagi warga lainnya karena dapat menyebabkan terjadinya kebakaran.

Menurutnya, menjaga kenyamanan dan ketertiban tersebut bukan saja menjadi tanggungjawab pemkab semata melalui petugas pengamanan yang di turunkan, tetapi juga dapat dilakukan oleh semua pihak termasuk masyarakat itu sendiri.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Selatan Hazrial Amri mengatakan, untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan tersebut, mulai awal Ramadhan 1436 Hijriyah Satpol PP telah menggelar operasi dan patroli wilayah.

Pada operasi tersebut Satpol PP dibantu pihak terkait lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan dan TNI yang tergabung dalam Tim SK5 menindak tegas bagi pelaku pelanggaran aturan tersebut, sesuai surat edaran yang telah diterbitkan.

Kegiatan itu bertujuan untuk menjaga ketertiban, ketentraman dan kenyamanan bagi umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa selama bulan Suci Ramadhan 1436 Hijriyah.

Sasaran kegiatan tidak saja terhadap warung minuman dan makanan yang beraktifitas pada siang hari, tetapi juga terhadap berbagai penyakit masyarakat (pekat) lainnya di wilayah kabupaten itu.

Khusus penyakit masyarakat, Satpol PP lebih mengintensifkan pengawasan dan penertiban di berbagai lokasi objek wisata dan tempat lainnya yang dianggap rawan praktek penyakit masyarakat.

(Ant/Oleh Junisman)
- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img