Agam – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menerima 10 pengaduan masyarakat sepanjang 2015 terkait dengan aktivitas lembaga keuangan berupa perbankan hingga asuransi.
“Dari 10 pengaduan yang masuk tersebut diantaranya laporan hilangnya dana masyarakat dalam rekening tabungan di bank, penipuan berkedok investasi, hingga jaminan pekerjaan konstruksi oleh bank,” kata Wakil Kepala OJK Sumbar, Bob Hasfian di Maninjau, Kabupaten Agam, Jumat.
Ia menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara pada workshop dan media gathering OJK Sumbar diikuti jurnalis se-Sumbar.
Menurut dia dalam menangani pengaduan OJK bersifat sebagai penengah antara masyarakat dengan lembaga keuangan tersebut.
“Artinya OJK bersifat netral dan mencoba mencari solusi terbaik yang dapat memberikan keadilan bagi kedua pihak,” lanjut dia.
Salah satu pengaduan yang menonjol adalah raibnya dana nasabah dalam rekening, dan setelah dilakukan evaluasi dinyatakan kasus tersebut murni kelalaian bank, sehingga harus mengganti dana nasabah, ujarnya.
Ia mengakui pengaduan tersebut lebih sedikit dibandingkan daerah lain karena aktivitas dan transaksi yang melibatkan industri keuangan juga belum terlalu besar.
Sementara Staf Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sumbar, Kristy Rosyemary menyampaikan pengaduan masyarakat yang dapat ditindaklanjuti adalah sengketa dengan nilai maksimal Rp500 juta.
“Pengaduan harus dibuat secara tertulis disertai bukti dan belum pernah ditangani pihak berwenang dan bersifat perdata,” kata dia.
Sementara Tedi salah seorang peserta workshop berpendapat OJK perlu meningkatkan sosialisasi agar kehadirannya dirasakan masyarakat dan menjadi wadah informasi terkait dengan aktivitas industri keuangan.
Dengan semakin pesatnya perkembangan industri keuangan OJK dituntut hadir di masyarakat memberikan edukasi dan perlindungan mencegah terjadinya penipuan dan meningkatkan pemahaman, ujar dia. (Ant/Oleh Ikhwan Wahyudi)