Kampar,- Ninik Mamak dan Kepala Desa Mantulik membantah dengan tegas soal klaim dari Kelompok Tani Mulia Sejahtera soal kepemilikan tanah dikawasan hutan yang berada di desa Mantulik.
Alasan lain dari penolakan ini karena anggota kelompok tani bukanlah warga Mantulik melainkan warga luar.Selain itu Kades Mantulik juga tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dari soal kelompok tani tersebut.
Penolakan ini disampaikan langsung oleh Kades Mentulik kepada Kementerian Kehutanan dan lingkungan Hidup.Adapun point point penting dari surat Nomor 140/ Pem- Mentulik/ 2025/ 61 tanggal 14 April 2025 adalah sebagai berikut :
1.Bahwa Areal yang di klaim Kelompok Tani Mulia Sejahtera(KT MS)termasuk wilayah
Desa Mentulik Eks IUPHHK-HTI PT.Rimba Seraya Utama yang di cabut izin oleh Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan Nomor Keputusan MENLHK
Nomor SK 457/Menlhk/Setjend/HPL.0/10/2018 tanggal 30 Oktober 2018.
2.Bahwa Pembentukan Kelompok Tani Mulia Sejahtera,selama saya menjadi Pj Kepala Desa
Mentulik,tidak pernah melaporkan tentang adanya Kelompok Tani tersebut yang berdomisili di Wilayah Mentulik.
3.Selama saya menjadi Pj Kepala Desa Mentulik,tidak pernah memberikan Rekomendasi
atau membuat Surat Keterangan lainnya,dan Nama-nama anggota KT MS tidak berdomisili di Desa Mentulik.
4.Bahwa Pemerintah Desa Mentulik tidak menerbitkan Surat SKT diatas Kawasan Hutan.
5.Lahan tersebut sudah diterbitkan Perizinan Pengelolaan Kepada KTH BAJ oleh Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor:11490 Tahun 2024 tertanggal 24 September 2024.
Surat resmi dari Pemerintah Desa Mantulik ini jelas dan tegas bahwa Kelompok tani Mulia Sejahtera belum ada rekom dan terdaftar,berbeda dengan kelompok tani Hutan Bersatu Abadi yang telah mendapat izin dari kementerian LHK.Jadi lahan hutan yang dimiliki Kelompok tani Mulia Sejahtera adalah ilegal dan hanya menyerobot kawasan hutan.
Selain pernyataan resmi dari kepala desa,Ninik mamak Desa Mantulik juga menyampaikan surat resmi pada Kementerian LHK.Dimana surat resmi ini makin memperkuat surat yang disampaikan oleh Kades Mentulik.
Dari surat Ninik mamak ini nampak jelas siapa mafia tanah yang telah lancang menguasai kawasan hutan tanpa izin dan juga menjualan lahan pada masyarakat.
Saat ini masyarakat yang melakukan demo dari kelompok tani Mulia Sejahtera hanyalah korban dari mafia tanah.Mereka tanpa sadar dan tanpa pengetahuan berani membeli tanah kawasan dari mafia yang coba menguasai kawasan hutan.
Adapun point point yang disampaikan Ninik mamak Kenagarian Mentulik Tujuh Koto Diulak melalui surat resmi adalah sebagai berikut :
1.Bahwa setelah kami mempelajari surat yang disampaikan kepada kami terkait adanya klaim dari kelompok tani Sejahtera bahwa pada prinsipnya kami tetap hanya mendukung kelompok tani hutan bersatu Abadi Jaya untuk diberi izin pengelolaan hutan berdasarkan surat keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan berdasarkan dengan surat keputusan Kementerian LHK nomor 11490 tertanggal 24 September 2024 tentang pemberian persetujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan pada kelompok tani hutan bersatu Abadi Jaya.
2. Bahwa setelah kami mempelajari dokumen-dokumen kelompok Tani Mulya Sejahtera, dengan ini kami uraikan kejadian peristiwa sebagai berikut :
a.Bahwa sebelumnya areal yang diakui oleh Kelompok Tani Mulia Sejahtera adalah areal yang
temasuk dalam areal Eks IUPHHK-HTI PT.Rima Seraya Utama yang telah dicabut oleh Menten
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan MENLHK Nomor SK 457/Menlhk/Seijken/HPL.0/10/2018 tanggal 30 Oktober 2018.
b.Bahwa pada saat itu,dalam wilayah ulayat kami telah banyak terjadi jual beli lahan oleh masyarakat
dalam areal IUPHHK-HTI PT.Rima Seraya Utama oleh oknum-oknum masyarakat Desa Kepau Jaya dan sebagian kecil lagi oknum masyarakat Desa Mentulik yang memamfaalkan dicabutnya izin
PT.Rimba Seraya Utama dan kemudian dilegalkan secara melawan hukum oleh Pemerintahan Desa Mentulik pada saat itu,karena Kami mengetahui bahwa tanah tersebut masuk dalam kawasan Hutan dan menjadi milik Negara.
c.Bahwa sepengetahuan Kami,sebagian lahan yang diakui oleh Kelompok Tani Mulia sejahtera
tersebut adalah lahan yang ditanam kebun kelapa sawit oleh PT.Agro Abadi dan pemah Kami
pemangku adat pemah mempertanyakan kepada PT.Agro Abadi terkait adanya tanaman
diatasnya,namun pada saat itu PT.Agro Abadi mengelak tanpa ada alas an,namun kami ketahui
lahan seluas ±25 Ha adalah lahan yang dikuasai oleh seseorang bemama BONGGAS
HUTABARAT(pensiunan Eks Dinas Kehutanan Provinsi Riau)secara prbadi,bersama-sama
dengan Saudara M.Yani Yahya(Pensiunan Anggota TNl)Secara Pribadi seluas ±8 Ha,serta
Saudara Karman±10 ha.
d.Bahwa keberadaan dan pembentukan Kelompok Tani Mulia Sejahtera ini menurut Kami adalah
hasil Prakarsa dari orang-orang yang Kami sebutkan diatas,akan tetapi kami dapat
mempertanggung jawabkan bahwa Saudara Bonggas Hutabarat memiliki kebun kelapa sawit
beserta yang lainnnya adalah tanaman Kelapa sawit yang dibangun oleh PT.Agro Abadi dan dalam
perjalananya diakui sebagai miliknya bersama dengan anggotanya.
e.Bahwa setelah kami mengidentifikasi secara seksama bahwa lahan Seluas 150 Ha yang diakui
sebagai miliknya Kelompok Tani Mulia Sejahtera,tidak ada satu bidangpun dimiliki oleh masyarakat
tempatan dan sampai hari ini tidak ada memberikan mamfaat bagi masyarakat tempatan.
f.Bahwa seingat Kami selaku pimpinan adat ketika itu dibujuk oleh BONGGAS HUTABARAT dan M.
YANI YAHYA untuk melegalkan kepemilikan mereka,karena telah terjadi keributan-keributan
ditengah masyarakat Desa Mentulik dan Desa Kepau Jaya,sehingga apapun upaya kami tempuh
untuk meredakan masalah tersebut.
g.Bahwa sepengetahuan Kami berdasarkan dokumen yang pemah kami jumpai,pemah ada
menerima pancung alas,akan tetapi sebenamya bukanlah pancung alas sebagaimana dimaksud
untuk diasumsikan sebagai penerimaan ganti rugi tanah ulayat untuk melegalkan hak penguasaan
perseorangan atau kelompok tertentu,seingat Kami lahan tersebut hanya terkait permasalahan
masayarakat Desa Kepau jaya dengan Desa Mentulik diatas lahan seluas ±10 ha saja,dan oleh
karena semua bernita acara tersebut tidak kami pelajari secara seksama lagi,maka Kami baru
mengetahui dan menyadari adanya surat penyerahan yang ditandatangani oleh beberapa
pemangku adat untuk lahan 150 ha,dan dengan demikian kami selaku yang bertanda tangan
dibawah ini adalah pimpinan adat Desa Mentulik mencabut penyerahan tanah ulayat tersebut
karena dilakukan secara keliru dalam hutan negara.
h.Perlu Kami tegaskan melalui surat ini,setelah kami mempelajari aturan-aturan yang ada maka lahan seluas 150 Ha itu adalah lahan yang tidak boleh diterbitkan surat-surat tanahnya oleh Pemerintahan Desa dan kami meyakini bahwa penerbitan surat-surat tanah tersebut adalah bentuk perbuatan melawan hukum pemernintahan Desa kepau Jaya dimasa itu untuk kepentingan
pribadinya.
i.Walaupun adanya dokumen terkait beberapa pemangku adat Kami yang berupaya menyelesaikan
konfik ketika itu dan tidak paham tentang tanah Negara apalagi tanah kawasan hutan,maka
dengan ini Kami tetap bersikap bahwa pancung alas yang diterima pada saat itu hanyalah untuk
meredakan konfik ditengah masayarakat hukum adat kami,dan secara nyata Kami juga tidak
memberkan ruang bagi yang bukan anak kemenakan kami untuk menggarap hutan tersebut,
sehingga penggarapan orang-orang terdahulu yang kami sebut dengan Kelompok Tani Mekar
Sejahtera adalah penggarapan yang ilegal dengan menerbikan surat tanah dalam kawasan hutan.
j.Bahwa Kami meminta kepada kementerian untuk fidak menerima apapun upaya perseorangan atau
kelompok untuk menanggapi semua surat-surat apalagi mengakomodir kepentingan Kelompok Tani
Mulia Sejahtera,karena sejak awal penguasaan mereka dilakukan secara ilegal dengan melalukan
jual beli dalam kawasan hutan dan menggarap kawasan hutan untuk kepentingan pribadi yang tidak memberikan mamfaat bagi masayarakat hukum adat kami.Sehingga kami menegaskan bahwa
Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan perseorangan atau kelompok.
k.Bahwa perbuatan terdahulu beberapa pemangku adat terkait dengan penerimaan pancung alas,
dengan tegas kami sampaikan bahwa setelah kami melakukan kroscek maka kami berkeseimpulan
bahwa penerimaan uang tersebut hanya untuk pihak yang berkonfik dan nilainya bukan terkait ganti
rugi lahan atau tanah ulayat apalagi bukan untuk kepentingan ulayat masyarakat hukum adat kami.Apalagi perbuatan tersebut adalah perbuatan sebelum belakunya undang-undang cipta kerja,
sehingga mekanisme penguasaan dan pengelolaan hutan selelah berlakunya undang-undang cipla
kerja harus sesuai dengan aturan perundangan yang bertaku,bahkan selama ini kelompok Tani
tersebut adalah kelompok tani yang juga berkonfik dengan Kelompok Tani Hutan bersatu Abadi
Jaya,demikian pula halnya terhadap Kelompok Tani Mulia sejahtera yang tidak menempuh upaya-
upaya setelah berakunya undang-undang Cipta Keja terkait dengan permohonan pelepasan kawasan hutan serta tidak pula mendapatkan persetujuan dari pemerintahan Desa Mentulik bahkan kelompok tani tersebut dibentuk atas kepentingan pribadi-pribadi penggarap yang bukan
masyarakat tempatan,maka dengan demikian Pemerintah harus tegas memberikan sanksi atas penguasaan Kelompok tani tersebut baik secara pidana maupun secara perdata.
Bahwa sebagai kesimpulan,Kami pemangku adat Kenegerian Mentulik menyampaikan,bahwa kelompok Tani
Mulia Sejahtera adalah kelompok Tani yang fidak pemah terdaftar nama-nama masyarakat desa Mentuik,
Kecamatan Kampar Kini Hilir Kabupaten Kampar,bahkan tidak mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat
hukum adat Kami sehingga Kami tetap bersikukuh bahwa kami hanya mendukung Kelompok Tani Hutan Bersatu
Abadi Jaya untuk mendapalkan persetjuan pengelolaan kawasan hutan untuk kemaslahatan masyarakat hukum
Pada kesempatan tersebut salah Seorang Ninik Mamak menyampaikan pada media bahwa apa yang diberita oleh I News adalah berita salah dan menyesatkan.Kami cukup kecewa atas hal tersebut.Alangkah lebih elok mereka bertanya sama Ninik mamak yang jelas jelas orang tempatan bukan pada Kelompok tani yang orang luar.
“Seharusnya media I News dapat bertanya pada Ninik mamak Mentulik soal klaim yang dilakukan oleh Kelompok tani Mulia Sejahtera.Apa yang mereka sampaikan adalah sebuah pemutar balikan fakta dan mengaburkan persoalan.Mereka yang telah melanggar hukum dan menzalimi orang malah seperti jadi korban,”ujar Ninik Mamak.
“Jika pun ada saat itu mereka membeli kawasan hutan dari oknum Ninik mamak luasnya cuma 15 Hektar bukan seperti klaim mereka yang 150 Hektar.Lagian mana mungkin itu legal karena itu kawasan hutan.Jadi lahan saja sudah mereka bohongi luasnya.Lahan itulah yang dijual pada masyarakat luar Kampar Kiri Hilir yang kini mereka ajak untuk berdemo.Disaat unjuk rasa inilah mereka bawa media I News untuk memutar balikan fakta,”lanjutnya
“Seharusnya pemerintah dan APH bisa lebih bijak menyikapi.Kenapa mafia seperti ini seperti diberi ruang.Mafia yang berani menjual belikan lahan negara tanpa ada dokumen resmi.Mafia yang coba memprovokasi masyarakat dan berlindung dibalik atas nama masyarakat.Jika merasa memang memiliki surat dan dokumen lengkap lebih baik tempuh jalur hukum jangan memanfaatkan masyarakat untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.”
Tidak hanya Ninik Mamak dan Kepala desa Mentulik yang mengeluarkan surat tapi juga kepala desa Bangun Sari dalam surat resminya juga menyatakan tidak mengetahui soal kelompok tani Mulia Sejahtera.Hanya saja Kades Bangun Sari merasa bahwa lahan tersebut bukan diwilayahnya dan anggota kelompok tani Mulia Sejahtera bukan warganya maka Kades Bangunsari tidak mengeluarkan surat yang terlalu detail.
Dari pernyataan pernyataan diatas sudah seharusnya pihak terkait termasuk penegak hukum dapat melakukan langkah langkah tegas.Jangan lagi beri ruang dan tempat pada para mafia yang coba menguasai lahan negara dan memprovokasi masyarakat untuk kepentingan diri pribadi dan kelompoknya.Sanksi hukum yang jelas dan tegas akan bisa meredam permasalahan di Kecamatan Kampar Kiri Hilir terutama Desa Mentulik dan Bangun Sari