Bukittinggi, BeritaSumbar.com,- Menindak-lanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 180/PL .01.1-SD/06/2024 terkait banyaknya laporan dan pengaduan masyarakat yang dicatut namanya sebagai anggota parpol. Ketua KPUD kota Bukittinggi Satria Putra surati seluruh parpol peserta pemilu yang terdaftar di kota Bukittinggi untuk segera melakukan pemutakhiran data parpol menggunakan SIPOL.
Berikut isi surat KPUD kota Bukittinggi bernomor 24/ PL.01.1-SD/1375/2025 bersifat penting perihal Penghapusan Data Keanggotaan Partai Politik yang ditujukan kepada seluruh pimpinan partai politik peserta pemilu yang diterima beritasumbar.com.
Pertama,
Ketentuan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UU no. 2 Tahun 2028 tentang Parpol sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011,mengatur:
a. Anggota Parpol diberhentikan keanggotaannya apabila
1)Meninggal dunia,
2) Mengundurkan diri secara tertulis,
3) Menjadi anggota Partai lain,
4) melanggar AD dan ART.
b. Tata cara pemberhentian keanggotaan Parpol di atur di peraturan yang mengatur tentang Parpol.
Kedua,
Ketentuan pasal 146 Peraturan
KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagaimana telah di ubah dengan peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2022 serta Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL sebagaimana yang telah dirubah dengan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024, mengatur bahwa partai politik dapat melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL yang meliputi:
a) Kepengurusan partai politik pada tingkat Pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
b) Keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota,
c) Keanggotaan Partai Politik; dan
d) Domisili Kantor Tetap untuk kepengurusan partai politik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota.
Ketiga,
Berdasarkan penjelasan angka 1 dan 2 di atas, penghapusan data keanggotaan Partai Politik di tingkat kota Bukittinggi melalui mekanisme pemutakhiran data Partai Politik menggunakan SIPOL merupakan kewenangan Partai Politik, dan dapat berkoordinasi dengan KPU kota Bukittinggi.
Ketua KPUD kota Bukittinggi Satria Putra meminta seluruh pimpinan partai politik peserta pemilu yang terdaftar di kota Bukittinggi agar segera melakukan pemutakhiran data partai politik menggunakan SIPOL dan melakukan penghapusan data keanggotaan partai politik bagi masyarakat yang di catut namanya. * (Erlinda Malone)