Limapuluh Kota,Beritasumbar.com-Penanganan para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sudah seharusnya menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Hal ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Dalam UU tersebut dijabarkan bahwa kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Sementara dalam faktanya, masih begitu banyak masyarakat Limapuluh Kota yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, sehingga untuk mencapai hidup layak sangat susah.
“Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan langkah-langkah rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial bagi para PMKS,“ ujar Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Limapuluh Kota Husin dalam membuka acara Bimbingan Teknis Bantuan Usaha bagi Keluarga Rentan dan wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE) bertempat di Gedung IPHI Center Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis (4/8/2016). Kegiatan ini merupakan kerjasama dengan Dinas Sosial Propinsi Sumatera Barat
Sementara, Kasi Pemberdayaan Keluarga Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat Elvita dalam materinya menyatakan bahwa Program Pemberdayaan keluarga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi keluarga rentan, keluarga bermasalah sosial psikologis, dan wanita rawan sosial ekonomi dan terwujudnya ketahanan sosial keluarga, melalui beberapa kegiatan antara lain lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga (LKKK), pemberdayaan perempuan, dan bimbingan Kesejahteraan sosial keluarga dengan sasarannya adalah keluarga wanita rawan sosial ekonomi untuk menciptakan peluang usaha dalam rangka memenuhi kebutahan dasar, yang termasuk dalam penanggulangan kemiskinan,” ujar Elvita.
“Kegiatan bimbingan teknis bantuan usaha bagi wanita rawan sosial ekonomi di ikuti oleh 50 orang peserta dan dalam kesempatan ini juga diberikan pelatihan cara membuat makanan ringan selesai pelatihan peserta akan diberikan bantuan dalam bentuk berupa barang kebutuhan dalam pengembangan usahanya senilai Rp.1.400.000,- termasuk pajak, dengan harapan semooga bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mengembangkan usaha sehinga memberikan nilai tambah yang dapat meningkat pendapatan ekonomi keluarga,“ tukuk Elvida.
Kemudian nara sumber Erlinda dari SMKN I Luak Limapuluh Kota, memberikan materi motivasi dalam usaha agar sukses adalah mengatakan dalam memulai usaha harus berani mengambil risiko. Kalau tidak berani mengambil risiko, jangan buka usaha.
“Setiap usaha yang akan dijalankan harus miliki konsep dari awal bahwa kepuasan konsumen merupakan prioritas, bukan cuma ladang profit semata. Untuk itu, setiap usaha harus menjaga kualitas, mempunyai inovasi baik dalam produk maupun dalam program, dan harus bisa membangun strategi penjualan yang tepat serta mampu membaca pasar untuk meningkatkan penjualan,“ ujar Erlinda.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Limapuluh Kota H Saiful dalam materinya mengatakan bahwa kebijakan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Limapuluh Kota yang merupakan amanah dari misi ke-3 yang tertuang dalam RPKMD 2021 dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui revitalisasi perekonomian dan reformasi kelembagaan berbasis masyarakat dengan pemanfaatan potensi daerah.
“Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat, dengan sasaran-sasaran pembangunan sebagai berikut: menurunnya angka kemiskinan,meningkatnya pelayanan pembinaan PMKS. Meningkatnya pelayanan kesejahteraan sosial dan meningkatnya pelayanan terhadap lansia,“ ujar Saiful.
Lebih lanjut dijelaskannya Jumlah Penduduk Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2015 adalah 365.389 jiwa dan berdasarkan data yang telah terkumpul dimana jumlah wanita rawan sosial ekonomi 4.281 jiwa atau (1,17 persen).
Bimbingan Teknis Bantuan Usaha bagi Keluarga Rentan dan wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE) dilanjutkan dengan praktek pembuatan kue kering yang diikuti oleh 50 orang peserta dari 7 Kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota.