Sijunjung, BeritaSumbar.com, –Pelaku Proyek Rehavitalisasi jangan takut dan cemas mengerjakan pekerjaan dilapangan” yang penting jalankan pekerjaan sesuai dengan kaidah yang berlaku. Jangan melakukan pekerjaan yang fiktif dan tidak sesuai dengan spek teknis yang sudah ada, tegas Kejari Sijunjung, Rina Idawani, S.H., CN., M.M., diruang rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung, Rabu (20/8).
Kejaksaan Negeri Sijunjung melakukan pendampingan hukum, pendapat hukum tentang perdata. Tujuan untuk transparan, akuntabel bisa dipertanggungjawabkan secara teknis dan administrasi hukum.dan sesuai aturan berlaku.
Perencanaan sesuai dengan kebutuhan jangan terjadi Mark up volume atau harga dalam Rencana Anggaran Biaya ( RAB). Kemudian dalam pengadaan barang, harus penyedia yang kompeten.jangan sampai terjadi pengaturan dalam pengadaan barang. Kepada pelaksana pekerjaan dilapangan, harus menjaga kualitas pekerjaan dengan baik.
Bidang keuangan harus melakukan pencatatan transaksi setiap selesai proses transaksi.
Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Sijunjung Puji Basuki mengharapkan seluruh pelaku pekerjaan rehabilitasi ini melaksanakan pekerjaan dengan penuh semangat dan jalin kerja sama yang baik dengan semua pihak.
Kemudian dalam pelaksanaan akan didampingi oleh tim dari Kejaksaan.Dengan demikian pelaksanaan dilapangan akan berjalan sesuai time scudel yang direncanakan.harap Basuki.
Demi kesuksesan kita semua, mari kita satukan niat untuk kesuksesan pelaksanaan proyek rehavitalisasi 2025 di Ranah Lansek Manih, pinta
Papan informasi dan foto-foto kemajuan pekerjaan mohon di pasang di papan informasi. Buku tamu perlu disediakan dan diisi oleh siapa saja yang bertamu ke lokasi pekerjaan, pinta Puji.
Peserta pertemuan dimulai Diknas tersebut 8 orang Kepala SMP, 10 orang Kepala SD, Ketua Dan Bendahara sekolah yang dapat proyek rehavitalisasi 2025.(Alim)