Di penutup tahun 2013, publik Kabupaten Pasaman Barat dibuncahkan dengan “Kado Tahun Baru” Kejaksaan Negeri Simpang Ampek, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat yang menahan Kepala Dinas Perhubungan setempat, Mardani, terkait dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Dinas Perhubungan tahun 2010.
Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Ampek, Idianto di Simpang Ampek, Selasa ( 31/12/2013 ) mengatakan, tersangka ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Juli 2013.
“Dari hasil penyidikan, kami menyimpulkan bahwa telah terjadi kerugian negara akibat perbuatan tersangka sekitar Rp. 750 juta atau total lost anggaran karena kapal tersebut tidak bisa dimanfaatkan,”terang Idianto.
Dikatakan juga, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Talu Kecamatan Talamau selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke LP Muaro Padang. Sedangkan sidang perkaranya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Padang.
Selain menahan Mardani, kejaksaan juga menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Nasrial dan rekanan dari PT. Dok Koja Bahari, Faisal.
“PPTK dan rekanan ini juga harus bertanggung jawab kerena diduga ikut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi,”ujarnya.
Menurut Idianto, terhadap kasus kapal ini, kemungkinan tersangkanya bisa saja bertambah, tergantung dari hasil pengembangan penyidikan nantinya.
Dijelaskan lebih jauh, dari hasil penyidikan kejaksaan pengadaan kapal pada tahun 2010 ini sudah melanggar prosedur sejak awal. Selain Harga Perkiraan Sementara (HPS) tidak benar, juga pelaksanaannya tidak sesuai dengan kontrak karena kapal yang diadakan ternyata kapal bekas.
Terkait lamanya rentang waktu penahanan setelah ditetapkan jadi tersangka, Idianto menegaskan bahwa dalam kasus tindak pidana korupsi ini penanganannya berbeda dengan kasus lainnya. Selain membutuhkan saksi-saksi juga dibutuhkan keterangan ahli yang berwenang seperti BPKP.
Awalnya pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan pidana korupsi pengadaan kapal tersebut. Setelah itu, kejaksaan melakukan penyelidikan dan memperoleh dua alat bukti sehingga ditingkatkan kepenyidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Prosesnya panjang karena kita berhadapan dengan orang pintar, punya kewenangan dan kemampuan untuk menghilangkan atau menyimpan alat bukti. Sehingga penanganan kasus ini terkesan lama namun melalui penyidikan maka saat ini sudah terpenuhi semua alat bukti,”jelasnya.
Idianto mencontohkan, seperti keterangan dari laboratorium kayu di salah satu Univeristas di Padang, apakah layak dijadikan kapal atau tidak. Selanjutnya diminta keterangan Dinas Kehutanan dan selanjutnya harus ada keterangan dari BPKP tentang berapa kerugian negaranya.
“Tidak semudah yang dibayangkan. Tapi percayalah setiap kasus yang sudah dalam status penyidikan akan saya tuntaskan. Biarlah lambat tapi pasti dari pada buru-buru hasilnya tidak maksimal,”tegasnya.
Pihaknya mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk secara bersama-sama menegakkan hukum di tengah-tengah masyarakat. Selain memberikan informasi juga bisa mendorong kejaksaan bekerja dengan profesional.
“Harapan saya di 2014, hindarilah hal-hal yang melanggar hukum dan bekerjalah dengan hati dan menggunakan kejujuran. Jujur itu hebat. Jangan terlantarkan anak dan keluarga,”himbaunya.
Ia berjanji akan menuntaskan semua perkara yang telah ditangani sebanyak 12 kasus dengan puluhan tersangkanya. Para tersangka yang telah ditetapkan dalam waktu dekat akan ditahan.
“Masyarakat harap bersabar dalam waktu dekat akan dituntaskan. Jikapun saya pindah, kasus ini akan saya kawal terus agar pejabat berikutnya jangan main-main,”tegasnya menjawab wartawan terkait adanya desas desus upaya sebagian oknum yang berusaha mencari peluang untuk memindahkannya (suluah.com)