25 C
Padang
Selasa, September 10, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

KADIS Kesehatan, Hati-hati Berbelanja Barang Kebutuhan Lebaran
K

Kategori -
- Advertisement -

Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Elzadaswarman, SKM, MPPT, mengingatkan, seluruh warga kota untuk lebih berhati-hati dalam berbelanja barang kebutuhan sehari-hari di Payakumbuh. Pasca dilakukan razia makanan dan minuman pada sejumlah toko dan swalayan, sepanjang Rabu (23/7),  meski tak begitu ditemukan makanan dan minuman yang expired, tapi kewaspadaan warga tetap diminta dalam membeli makanan/minuman  kebutuhan lebaran.

Tim Dinkes Payakumbuh bersama  unsur Kejari, Kepolisian  serta  BPOM (Balai Pengawasan  Obat dan Makanan) Sumbar dipimpin Antoni Sabdi, Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan,  serta staf Ahli Walikota dr. Hj. Merry Yuliesday itu, mendatangai sejumlah swalayan, gudang grosir makanan/minuman serta toko  barang harian di Pasar Ibuah  Payakumbuh.

Dalam operasi terpadu itu, hanya ditemukan puluhan minuman energi karating daeng yang sudah kadaluarsa, pada sebuah toko di Jalan Sudirman Payakumbuh. Barang expired itu langsung dimusnahkan di lokasi. Sementara, makanan kaleng seperti roti,  sardencis, sirup,  minuman cincau, wafer tango, mie gelas, susu bubuk,   minuman anak-anak kemasan plastic, dikatakan, aman untuk dikosumsi. Seluruhnya  belum jatuh tempo masa kadaluarsanya.

Walau begitu, kepada masyarakat atau konsumen, sangat diharapkan untuk lebih hati-hati dalam berbelanja. Setiap melakukan transaksi, tolong dilihat label batas waktu kadaluarsa  makanan dan minuman yang dibeli itu.  Dalam hal membeli makanan mentah, seperti dalimo, kerupuk merah dan  saus cabe atau tomat  yang warnanya terlalu mencolok,  patut dicurigai mengandung bahan berbahaya.

Menurut Kadiskes Elzadaswarman,  pemko saat ini telah memiliki perda tentang pangan, untuk memberikan sanksi hukum terhadap pedagang yang masih mudah habis masa berlakunya itu. Tapi, perda yang baru lahir beberapa hari ini, akan disosialisasikan lebih dulu. Ke depan, terhadap pelanggar Perda tentang pangan itu, dapat diberikan sanksi hukum pidana, katanya.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img