Jakarta,BeritaSumbar.com,-Sidang kasus penggelapan dan penipuan impor gula senilai S$900.000 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (3/1/2019) atas terdakwa Imelda berjalan cukup cepat dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi tidak hadir dalam persidangan. JPU digantikan oleh Jaksa Pengganti.
Jaksa Penuntut Umum yang tidak hadir tersebut adalah Yoklina Sitepu dan Laksmaria F Siregar. Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Toto Ridarto, S.H., M.H. memutuskan untuk mengundurkan persidangan pada hari Selasa (8/2/2019) dan meminta JPU yang menangani kasus tersebut dan juga saksi pelapor, Harry Budiman Joenoes dihadirkan.
“Kami ingin Selasa depan Saksi dapat dihadirkan, agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat. Jangan menunda-tunda lagi,” ujar hakim Toto Ridarto.
Imelda melalui Pengacaranya, Pande Uly Boy Pardomuan, S.H., kecewa dengan ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum dan Saksi Pelapor Harry Budiman Joenoes dengan alasan yang tidak jelas.
“Tadi kebetulan Jaksa yang hadir dalam sidang bukan Jaksa yg menangani langsung kasus ini, jadi Jaksa tidak bisa memberikan alasan pasti kenapa Jaksa tidak dapat menghadirkan saksi,” ungkap Pande mengungkapkan kekecewaan Imelda.
Sebelumnya, Santa Imelda menjadi terdakwa kasus penggelapan dan penipuan impor gula pada Agustus 2016.
Harry Budiman Joenoes mengaku telah memberikan uang sejumlah 900.000 dollar Singapura atau setara Rp9 miliar untuk mengurus surat dan dokumen perihal impor gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
baca juga: Tertarik Dunia Fotografi? Inilah 4 Rekomendasi Kamera Digital untuk Pemula
Santa Imelda yang telah menerima uang tersebut nyatanya tak kunjung memberikan dokumen yang telah disepakati bersama Harry.
Atas dasar tersebut, Harry Budiman Joenoes melaporkan Santa Imelda telah melakukan tindak pidana penipuan pada November 2017, dengan tuduhan penggelapan dan penipuan. Namun seiriing perkembangan, dakwaan Jaksa ditambahkan dengan UU ITE.
Pengacara pihak Imelda melihat ada keterkaitan antar tidak hadirnya Jaksa dan Saksi Pelapor pada sidang kali ini dengan terjadinya perubahan dakwaan dengan ditambahkan undang-undang ITE dalam dakwaan Jaksa, karena tidak ada bukti kuat yang memberatkan Imelda sebagai terdakwa.
“Awalnya ketika membuat laporan Polisi adalah kasus penipuan dan memberikan keterangan tidak benar sesuai dengan undang-undang ITE, seiring perjalanan ada laporan kasus penggelapannya lagi muncul. Sedangkan dari bukti yang kita lihat dalam BAP sama sekali tidak ada bukti penyerahan uang, seperti berupa kwitansi, tanda terimanya,” Pungkas Pande (KEM/DMP)