Sijunjung, beritasumbar.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sumatera Barat meraih beberapa keberhasilan dalam menggungkap berbagai kasus dan penyelamatan uang negara, sedikitnya ada Rp.4,5 miliar uang negara yang diselamatan.
Sementara itu pada bidang tindak pidana umum SPDP yang masuk berjumlah 150 buah yang selesai 144 buah, masih ada 6 yang lagi ditindak lanjuti.
Kemudian pihaknya juga telah mengeksekusi Mantan Pimpinan DPRD Sijunjung Walbardi dan Nursidin Jamil dalam Kasus Tunjangan Belanja Rumah tangga Pimpinan DPRD Sijunjung Tahun anggaran 2018 dan 2019.
Kemudian aparat penegak hukum itu sedang memproses kasus PT. Sijunjung Sumbar Energi (SSE) tentang pelanggaran hukum pengunaan dana operaional senilai 810 juta yang bersumber dari APBD Provinsi Sumbar dan APBD Kabupaten Sijunjung.
“Kasus ini sudah sampai pemeriksaan saksi-saksi termasuk orang-orang penting ditingkat provinsi dan Mantan Bupati dan Pejabat Teras Kabupaten Sijunjung.
“Penetapan tersangka menunggu perhitungan BPKP tentang kerugian negara,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H dalam siaran persnya kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).
Selain itu pada bulan ini, Kajari Sijunjung akan menetapkan salah satu oknum kepala sekolah sebagai tersangka Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018 hingga 2020, dengan kerugian negara sekitar 182 juta.
“Penetapan oknum kepsek berinitial LS dan oknum bendahara berintial MD itu merupakan capaian di Uari Ulang Tahun Adhyaksa,” katanya.
Sebelum penetapan tersangka, sejumlah saksi-saksi juga sudah dimintai keterangan, jika cukup bukti Kejari Sijunjung segera menetapkan oknum kepsek dan oknum bendahara sebagai tersangka.
“Penindak yang dilakukan kejari untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Untuk pencegahan dan pembinaan juga telah dilakukan. Kejari Sijunjung juga telah melakukan kerjasama dengan pemerintahan nagari dan beberapa OPD untuk melakukan pembinaan tentang hukum dan pengunaan anggaran sesuai dengan atauran yang berlaku” jelas Kejari.
Selain ungkap kasus korupsi, HUT Adhyaksa juga melakukan berbagai kegiatan sosial, seperti bakti sosial, donor darah dan memberikan bantuan sembako dalam rangka mengisi hari jadi Kejaksaan ke 61 di Kabupaten Sijunjung. (Alim)