Seluruh kendaraan angkutan orang yang melewati Payakumbuh, wajib keur dan masuk terminal bus Koto nan Ampek di Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat. Bagi kendaraan yang ditemukan sudah mati keur, hari itu langsung dikeur petugas. Tak ada tolerir bagi kendaraan mati keur yang beroperasi dalam lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Payakumbuh Adrian, SH, Msi, di Balaikota di Bukik Sibaluik Payakumbuh, Senin (21/7), menginformasikan, keur kendaraan tersebut dilakukan H-7 sampai H+7, bertempat di unit keur milik Dishubkom dan Informatika di kawasan terminal Koto nan IV.
Menurut Adrian, wajib keur untuk menjamin keselamatan penumpang umum pada saat lebaran ini. Terhadap kendaraan yang dinilai tak laik jalan, petugas tidak akan mentolerirnya, dan tidak dibenarkan melakukan operasional sewa.
Terhadap kendaraan angkutan orang, meski tengah membawa penumpang, jika ditemukan mati keur, tak akan diizinkan berangkat. “Kalau perlu petugas akan menyuruh ganti kendaraannya dengan yang lebih baik,” tegas Adrian.
Karena itu, dalam melakukan keur, petugas teknis yang ditunjuk, juga akan diawasi, agar meneliti kendaraan angkutan orang tersebut secara profesional. Terhadap kendaraan yang tak lulus keur, tidak akan diizinkan menjalani operasional, simpulnya.